Siap Ditransfer Setiap Bulan, Inilah Besaran Uang Lembur ASN dan Kriteria yang Mendapatkannya
Kriteria penerima dan besaran uang makan lembur bagi para ASN, baik PNS ataupun PPPK untuk tiap golongan di tahun 2024. -Foto: reezky11/freepik-
Sebagai contoh, dalam satu bulan kerja, total uang lembur yang diterima oleh ASN golongan IV dapat mencapai Rp902 ribu.
ASN yang tidak melakukan lembur tidak akan mendapatkan tunjangan uang lembur atau uang makan lembur.
BACA JUGA:Tercatat pada Bulan Maret ini Sudah 247 ASN Dimutasi ke Otoritas IKN
BACA JUGA:Kabar Baik! Mendikbudristek Buka Peluang ASN PPPK Menjadi Kepala Sekolah dan Pengawas, Ini Syaratnya
Besaran uang makan PNS telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk tahun 2024 dan mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Dengan demikian, peningkatan tunjangan uang makan lembur bagi Pegawai Negeri Sipil menandai upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para ASN yang bekerja keras.
Meskipun ada syarat yang harus dipenuhi untuk menerima tunjangan tersebut, hal ini diharapkan dapat memberikan dorongan tambahan bagi ASN yang melaksanakan lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Semoga dengan adanya peningkatan ini, para ASN dapat merasa dihargai atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam menjalankan tugas-tugas negara.
Itulah informasi terkini mengenai uang lembur ASN terbaru pada tahun 2024.