Tercatat pada Bulan Maret ini Sudah 247 ASN Dimutasi ke Otoritas IKN
DIMUTASI : Pemerintah pusat secara bertahap memboyong aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN),-FOTO : IST-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRE.ID – Pemerintah pusat secara bertahap memboyong aparatur sipil negara (ASN) untuk dimutasi ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Berbagai persiapan terus dilakukan termasuk merinci data ASN yang direncanakan mulai pindah Juli 2024 mendatang.
Menurut Plt Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan, pihaknya memiliki sejumlah tugas dalam mendampingi Otorita IKN (OIKN) dan instansi pusat terkait perpindahan ASN ini.
Diantaranya, pendampingan penyusunan peta jabatan dan informasi jabatan, penyusunan proyeksi kebutuhan ASN, penataan pegawai bagi OIKN, serta validasi formasi prioritas bagi ASN yang akan ditempatkan di IKN.
Sejauh ini, dalam rekonsiliasi data terhadap 38 kementerian dan lembaga (K/L) untuk pindah ke IKN tahun 2024, BKN telah menerima rincian data ASN siap pindah ke IKN dari 25 instansi.
Dari jumlah tersebut, total ada 2.505 orang dari ASN, TNI, dan Polri yang dinyatakan siap pindah.
Diantaranya, KemenPANRB sebanyak 47 orang ASN, KemenkumHAM 247 orang, Kementerian Luar Negeri 85 ASN, Kementerian PUPR 321 orang, Kementerian Keuangan 110 orang, dan Kementerian Sekretariat Negara 254 orang.
”BKN melakukan pengendalian penugasan ASN ke IKN yang dilakukan PPK (pejabat pembuat komitmen, red) agar sesuai standar perundang-undangan,” ungkapnya dalam konferensi pers tentang persiapan pengelolaan manajemen ASN menuju IKN di Jakarta, Selasa (19/3).
Di samping itu, BKN juga telah melakukan penilaian potensi dan kompetensi bagi ASN yang akan dipindahkan ke IKN.
Penilaian ini sejatinya telah dilakukan sejak 2022 dengan sejumlah target di tiap tahunnya. Pada 2022, target 20 ribu PNS yang dinilai potensi dan kompetensinya. Kemudian 2023 targetnya 60 ribu PNS, dan 2024 40 ribu PNS.
Target-target tersebut terpenuhi sepenuhnya. Bahkan capaiannya jauh dari angka-angka tersebut. Untuk 2022, sudah dilakukan penilaian terhadap 22.436 PNS, 2023 kurang lebih 96.760PNS, dan Februari 2024 sudah 2430 PNS. Sehingga, total 121.626 PNS yang jadi prioritas BKN untuk dipersiapkan dipindah ke IKN.
”Karena memang penilaian ini dipersiapkan untuk mengetahui potensi dan kompetensi yang layak dipindahkan ke IKN nanti. Dan ini masih berlangsung (proses penilaiannya, red) sampai kebutuhan ASN di IKN terpenuhi,” jelasnya.
Dengan adanya pemetaan ini, diharapkan ASN yang ditempatkan di IKN betul-betul memiliki kinerja yang bagus, baik secara integritas dan moralitas. Sehingga tidak ada drama penurunan kualitas kerja ketika sudah berada di sana.
”Kita tidak berharap, mereka ketika dipindah ada penurunan. Karena seleksi untuk di sana sudah dilakukan sebaik mungkin. Sehingga (kalau ada kasus penurunan kinerja, red) kita lihat kebijakan selanjutnya,” paparnya.
Selain memindahkan ASN di instansi pusat, pemenuhan pegawai juga bakal dipenuhi melalui seleksi calon ASN (CASN) 2024.
Menurut Haryomo, ada sekitar 200 ribu formasi yang disiapkan oleh pemerintah pusat untuk CASN yang ditempatkan di IKN. Para calon pelamar diharapkan sudah mengetahui mengenai skema ini. Sehingga, tidak kaget ketika mereka harus dikirim ke IKN.
Di sisi lain, sebagai bentuk dukungan penyiapan SDM bagi OIKN, per Maret 2024, BKN telah melakukan mutasi terhadap 247 ASN ke badan OIKN.
Jumlah ini terdiri dari 55 PNS dari berbagai instansi pusat, 190 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melalui seleksi CASN, dan menetapkan nomor induk bagi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) madya setingkat eselon satu untuk 2 orang.
”Jadi karena lembaga baru maka rekrutmen pertamanya dilakukan melalui mutasi dari beberapa instansi yang kemudian statusnya menjadi ASN OKIN,” jelasnya.
Melalui mutasi ini, kini semua struktur organisasi sudah bisa terisi. Sehingga diharapkan bisa melaksanakan tugas fungsinya untuk mempercepat pelaksanaan IKN.
Terkait proses pemindahan ASN ke IKN ini, Haryomo menekankan, tak ada paksaan pada para ASN maupun CASN. Namun, perlu diingatkan juga bahwa ASN telah membuat pernyataan tertulis bahkan sumpah untuk bersedia ditempatkan dimanapun di seluruh wilayah Indonesia. Artinya, ketika ada penugasan maka wajib dijalankan.
Lalu, bolehkah ASN di IKN nantinya pindah tugas seperti yang berlaku saat ini? Haryomo tidak secara lugas menjawab pertanyaan ini.
Dia hanya mengungkapkan, bahwa pemindahan ke IKN ini kantornya bukan instansinya. Jadi, ketika misalnya, dirinya yang awalnya berkantor di Cililitan lalu ditempatkan di IKN maka dirinya akan berkantor di sana. Opsi pindah kembali ke Jakarta pun
“Pada prinsipnya regulasi boleh, tapi sekali lagi proses pemindahan berdasarkan kebutuhan. Sepanjang itu dibutuhkan di IKN dan yang bersangkutan dipersiapkan di IKN maka tentunya akan terus bekerja di IKN,” tegasnya. (*)