Pemudik Diminta Waspadai Melintasi Jalan Rusak. Ini Pesan Kapolres OKU

JALAN RUSAK : Beberapa jalan masih mengalami kerusakan dan belum dilakukan perbaikan di OKU seperti jalinsum Kecamatan Pengandonan arah ke simpang Meo. -FOTO : BERI/SUMEKS-

BATURAJA,SUMATERAEKSPRES.IDHari Jumat (5/4) merupakan hari terakhir para pegawai negeri masuk kerja.

Karena pada Sabtu (6/4) sudah masuk libur menjelang hari raya Idul Fitri.
Diperkirakan arus mudik lebaran akan mulai ramai seiring dengan sudah masuknya masa libur jelang lebaran.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni menyampaikan supaya pengendara yang akan melintas di jalan lintas Sumatera wilayah Kabupaten OKU untuk ekstra hati hati.

"Masih ada jalan yang kondisinya mengalami kerusakan dan belum dilakukan perbaikan," sebutnya, Jumat (5/4).

BACA JUGA: Beruntun Musibah Kebakaran di OKU, Seminggu 3 Rumah Ludes Terbakar

BACA JUGA:Tim Pidsus Polres OKU Memeriksa Alat Dispenser BBM di SPBU, Ini Hasilnya

Setidaknya ada di dua lokasi, yakni di jalinsum Kecamatan Pengandonan arah ke simpang Meo.

Di lokasi tersebut menurut Kapolres terdapat jalan yang kondisinya amblas atau menurun. Dari informasi pihak PU PR jalan tersebut belum dilakukan perbaikan.

Karena itu, pengendara dihimbau hati hati. Disamping itu, kata kapolres, dijalur tersebut juga akan dilakukan patroli untuk memantau kondisi jalan.

Supaya jangan sampai terjadi kemacetan. Serta dilakukan pengaturan oleh anggota.

BACA JUGA:Kepala Samsat OKU: Wajib Pajak Disarankan Pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor Lebih Awal

BACA JUGA:Pemkab OKU Targetkan Akhir Tahun Zero Stunting. Ini Terobosan Pj Bupati OKU

Disamping itu, lanjut kapolres, ada juga titik kerusakan lain berlokasi di daerah Sepancar, Kecamatan Baturaja Timur.

Di lokasi tersebut masih terdapat lubang jalan yang cukup lebar. Di lokasi tersebut sebetulnya perlu dilakukan penimbunan batu.

Juga perlu dipasang lampu hazard atau lampu rotator di sekitar lokasi. Ini untuk mengingatkan pengendara supaya mengurangi kecepatan saat melintas di jalan yang rusak.

Sejauh ini, lanjut Kapolres, kondisi lalu lintas di jalinsum masih terlihat lancar.

BACA JUGA:Tangani Stunting, Pemkab OKU Lakukan 2 Terobosan Ini!

BACA JUGA:Diam-Diam, Pj Bupati OKU Ternyata Nilai Kebersihan Toilet OPD, Hasilnya..

Untuk kendaraan barang, sebutnya, sesuai ketentuan dari Kemenhub dan Gubernur Sumsel mulai 5 April 2024 sudah dibatasi.

Artinya kendaraan yang boleh melintas atau beroperasi hanya terbatas seperti kendaraan pengangkut sembako, BBM. Jika ada kendaraan barang yang melanggar maka bisa dilakukan sanksi berupa penindakan berupa tilang manual.(bis)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan