YLKI: Rugikan Konsumen, Ganti Rugi dan Dapat Dipidana

Dr H RM Taufik Husni SH MH, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumsel-FOTO: IST-

SUMATERAEKSPRES.ID - KETUA Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumsel, Dr H RM Taufik Husni SH MH menegaskan bila memang solar tercampur air setelah membeli dari SPBU Megang, maka pengelola SPBU harus bertanggungjawab atas yang diderita oleh para sopir. 

“Ini bila memang benar ada indikasi kesana (unsur kesengajaan). Bahkan bisa dikenakan sanksi pidana 5 tahun atau denda Rp2 miliar," ujar Husni, kemarin. Kemudian masyarakat dalam hal ini konsumen yang mobilnya mogok, bisa minta ganti rugi.

Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang membidangi permasalahan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), turut memberikan tanggapannya.

BACA JUGA:Gawat, Belasan Kendaraan Mogok Usai Isi Solar Tercampur Air di SPBU Megang, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Investigasi dan Kuras Tangki Minyak Tercampur Air, Tutup Sementara Operasional SPBU 24.316.51 Megang

Hasbi Asadiki SSos menyebut jika benar terjadi campuran air pada solar di SPBU tersebut, pihak terkait harus segera bertindak sesuai dengan regulasi dan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Para pemilik SPBU dipercayakan oleh pemerintah, untuk menyalurkan minyak subsidi kepada masyarakat. Oleh karena itu, mereka memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh pemerintah," ujar Hasbi.

BACA JUGA:Antisipasi Kecurangan, Indagsi Polda Sumsel dan Dinas Perdagangan Sidak dan Pengecekan ke Sejumlah SPBU

BACA JUGA:Polres Prabumulih Berhasil Mencegah Penimbunan BBM Saat Sidak SPBU

Peristiwa ini menjadi sorotan publik, dan memicu kekhawatiran akan keamanan dan kualitas bahan bakar yang dijual di SPBU.

“Masyarakat pun menuntut agar pihak terkait segera menginvestigasi dan menyelesaikan masalah ini dengan tuntas, serta memastikan bahwa hal serupa tidak terjadi lagi di masa depan,” imbuhnya. (iol/air)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan