Motor Korban Dijual Rp 2.5 juta
Tersangka Giyanto, pelaku pencurian aepeda moror milik warga. Foro: istimewa--
Dengan menggunakan kunci kontak sepeda motor yang sebelumnya di ambil dari lemari pakaian orang tua korban. Pada saat pelaku membawa sepeda motor tersebut sempat di lihat oleh 2 orang saksi (korban dan ibu korban).
Sempat dikejar akan tetapi pelaku sudah jauh kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
BACA JUGA:Disergap Terpisah Tanpa Perlawanan, 6 Begal-Pelaku Curanmor
"Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP," ujar Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon.
Berikut juga diamankan sebagai BB selembar STNK Asli sepeda motor, 1 buah kunci kontak sepeda motor, 1 lembar surat keterangan dari leasing, sehelai baju kaos lengan pendek, dan sehelai celana pendek. (bis)