Tok! DPR Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Masa Jabatan Kades 8 Tahun dan 2 Periode, Ini Harapan Mendagri Tito

SAHKAN UU DESA: Ketua DPR Puan Maharani, dan Mendagri Tito Karnavian, dalam Rapat Paripurna DPR ke-14 masa sidang 2023-2024, Kamis, 28 Maret 2024, yang salah satu agendanya mengesahkan RUU Desa menjadi UU. .-foto: detik.com-

Salah satu kesepakatan yang diatur dalam UU Desa, sebut Tito, adalah mengenai pasal masa jabatan kepala desa yakni menjadi 8 tahun dengan dapat dipilih selama paling banyak dua kali periode.

BACA JUGA:Inspektorat OKUT Investigasi Dugaan Pungli PTSL, LIbatkan Oknum Kades-Perangkat Desa

BACA JUGA:Serahkan Dana Desa 2024 Sebesar Rp261,8 Miliar ke Kades Se-OKU Timur, Bupati Enos Ingatkan Hal Ini!

"Pasal 39 ketentuan masa jabatan kepala desa, yang semula 6 kali tiga tahun, jadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan," ucap Menteri asal Palembang itu

RUU Desa yang disahkan menjadi UU Desa ini, lanjut Tito, tujuannya tidak lain adalah pemerintahan yang lebih baik, pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan desa.

“Sehingga desa akan menjadi kekuatan atau sentra untuk pembangunan, tidak hanya sekadar berorientasi kepada urban atau daerah perkotaan,” harapnya. (air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan