Tok! DPR Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Masa Jabatan Kades 8 Tahun dan 2 Periode, Ini Harapan Mendagri Tito
SAHKAN UU DESA: Ketua DPR Puan Maharani, dan Mendagri Tito Karnavian, dalam Rapat Paripurna DPR ke-14 masa sidang 2023-2024, Kamis, 28 Maret 2024, yang salah satu agendanya mengesahkan RUU Desa menjadi UU. .-foto: detik.com-
PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES,ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Desa (RUU Desa) menjadi Undang-Undang. Dari 9 fraksi yang ada, sepakat mengesahkan RUU Desa yang merevisi UU No.6 Tahun 2014.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” tanya Ketua DPR Puan Maharani, kepada peserta Rapat Paripurna DPR ke-14 masa sidang 2023-2024, Kamis, 28 Maret 2024.
“Setuju,” jawab peserta sidang. Puan lalu mengetuk palu pengesahan. Hadir Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus, Sufmi Dasco Ahmad, dan Rachmat Gobel.
Pada sidang di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, yang hadir langsung 69 anggota. Sebanyak 234 anggota secara virtual. Sehingga anggota yang hadir adalah 303 anggota dari 575 anggota DPR RI, dengan demikian rapat dinyatakan kuorum.
BACA JUGA:DPR Janji Sahkan Revisi UU Desa
Salah satu poin krusial dalam RUU itu, jabatan kepala desa disepakati oleh DPR dan pemerintah menjadi 8 tahun. Maksimal 2 periode secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Selain Kades, RUU baru ini juga menetapkan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa menjadi 8 tahun untuk 2 periode, dari sebelumnya hanya selama 6 tahun untuk 3 periode. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 56.
Momen mengharukan terjadi, usai DPR mengesahkan RUU Desa menjadi UU Desa.Sejumlah kepala desa menghadiri rapat paripurna DPR RI, langsung menangis haru, dan saling berpelukan. Sebagai bentuk kegembiraan, atas memperjuangan RUU Desa akhirnya disahkan jadi UU.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memuji kinerja DPR RI setelah mengesahkan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rapat paripurna, kemarin.
BACA JUGA:Efek UU Desa
BACA JUGA:Inspektorat OKU Timur Investigasi Dugaan Pungli PTSL, Oknum Kades dan Perangkat Desa Diperiksa
"Waktu relatif singkat dan kecepatan proses pembahasan ini, menunjukkan kinerja DPR RI yang amat luar biasa," puji Tito di hadapan anggota DPR. Menurutnya, itu karena DPR tetap mematuhi prosedur pembuatan UU meski dikejar tenggat waktu.
DPR tetap memperhatikan asas keterbukaan terhadap masyarakat melalui diskusi dengan pemerintah desa. "Keterbukaan dan mengakomodir aspirasi pemerintah desa dan masyarakat desa, pengambilan prakarsa atau inisiatif DPR RI, yang dilengkapi dengan naskah akademik yang sistematis, dan RUU yang berisi substansi yang jelas, itu mempermudah bagi pemerintah untuk mempersiapkan respons dengan daftar inventarisasi masalah," ujar eks Kapolri itu.