Efek UU Desa

*Tak Lagi Jadi Objek, tapi Subjek Pembangunan

Dalam tujuh tahun terakhir, tepatnya sejak 2015 hingga 2022, pembangunan desa begitu pesat.

Terbukti, jumlah desa sangat tertinggal berkurang. Dari  13.453 desa menjadi 4.438 desa. Atau ada pengurangan 9.015 desa.

Kemudian, desa tertinggal berkurang 24.354 desa. Dari 33.592 tinggal 9.238 desa. Sedangkan desa berkembang bertambah 11.011 desa. Awalnya 22.882, sekarang 33.893 desa.

Ada pun desa maju bertambah 16.641 desa. Dari semula 3.608 desa menjadi 20.249 desa.

“Khusus desa mandiri menjadi 6.239 desa dari sebelumnya hanya 174 desa,” ungkap Direktur Promosi dan Pemasaran Produk Unggulan Kementerian Desa,

Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Syahrul Lamado, beberapa waktu lalu.

Dia mengungkapkan, perkembangan dan kemajuan desa di Indonesia mengalami akselerasi yang signifikan.

Pasca-terbitnya Undang-Undang (UU) Desa. Bahkan, status tersebut melampaui tagret yang disampaikan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN). BACA JUGA : Masih 1.322 Desa Tertinggal

Dalam RPJMN, targetnya 10.000 desa tertinggal menjadi desa berkembang. Kemudian, mendorong 5.000 desa berkembang menjadi desa mandiri. 

“Perkembangan status desa ternyata lebih cepat dari rencana itu. Ini menandakan animo atau partisipasi masyarakat, dan stakeholder komitmennya luar bisa,” beber Syahrul.

Menurutnya, perubahan paradigma pembangunan desa pascaterbitnya UU Desa membuat desa cepat berkembang.

Pada paradigma lama, desa berposisi sebagai objek pembangunan.

Kini, desa dengan dukungan Dana Desa (DD) yang besar merupakan subjek pembangunan. Titik beratnya partisipasi masyarakat.

UU Desa, sambung Syahrul, telah mengubah tatanan politik desa. 

Politik kedaulatan desa, yakni perangkat desa dan warga desa berdaulat merumuskan dan memutuskan masa depan desa mereka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan