Pembayaran THR Ditenggat H-7, Besaran Proporsional Dihitung Masa Kerja
grafis thr--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) memberikan himbauan kepada pemberi kerja/perusahaan agar dapat membayarkan tunjangan hari raya (THR) karyawannya paling lambat H-7 Lebaran atau sesegera mungkin.
Kepala Disnaker Kota Palembang, Rediyan Deddy mengatakan berdasarkan Surat Edaran (SE) Pj Wali Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pemberian THR, maka THR itu untuk pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Kemudian pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau waktu tertentu.
"THR ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya dengan besaran sebagaimana buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih. Atau buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih," sampainya, Senin (25/3). Besaran THR yang diberikan secara proporsional sesuai perhitungan masa kerjanya. "Jadi ada perhitungannya, yaitu masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah," ujarnya.
Terkait SE THR ini, lanjutnya, sudah diterbitkan dan akan disampaikan kepada perusahaan-perusahaan sebagai himbauan agar sesegera mungkin dilaksanakan. "Dengan begitu karyawan atau pekerja lebih mudah dan senang berhari raya, perekonomian meningkat, dan yang mau mudik sudah bersiap-siap," jelasnya.
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! THR ASN Pemkot Palembang Cair 26 Maret, Non ASN Bakal Dapat Kompensasi
BACA JUGA:Rakor Kemendagri, THR PNS PPPK Daerah Paling Cepat Cair 26 Maret, Dibolehkan Juga Setelah Lebaran
Selama momen Lebaran, Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang pun menyiapkan posko pengaduan bagi karyawan/pegawai terkait THR. "Posko pengaduan kita buka mulai besok, yaitu H-14 sebelum Lebaran hingga H+14 setelah Lebaran. Kita siapkan posko pengaduan dan nanti ada nomor pengaduannya," tegasnya.
Soal sanksi, apabila ada permasalahan pembayaran THR, pihaknya menekankan terlebih dahulu melakukan bipartit (antara pekerja dan pemberi kerja), dicari dulu solusi terbaiknya. "Kalaupun permasalahan tidak dapat selesai bipartit, tempuh jalur tripartit yang ditengahi oleh Dinas Ketenagakerjaan mewakili Pemkot Palembang," paparnya.
Jika dalam tahapan tripartit juga belum selesai maka yang bicara selanjutnya Pengadilan Hubungan Industrial. "Tetapi pengawasan ini ada di Provinsi. Disnaker Kota Palembang sifatnya himbauan dulu, agar suasananya berjalan baik," pungkasnya. (tin/fad)