https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Beredar Isu Masih Ada Pelaku Lain, Polres Lahat Siap Dalami Kasus Pemerkosaan Bergilir

LAHAT -  Kasus pemerkosaan yang berujung vonis 10 bulan makin viral. Bahkan, beredar info jika ada pelaku lain atas kejadian tersebut. Hal ini memmbuat  Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto S.Ik M.Si berkomentar. Dia mengaku akan mendalami dugaan tersebut.  Sebab, sebelummya pihak korban hanya melaporkan adanya pemerkosaan. Saat pemeriksaan tersangka dan korban sebelumnya tidak memberikan keterangan bahwa ada yang meraba raba. Namun adanya keterangan terbaru tersebut maka pihaknya akan mendalami lagi. Apabila ada bukti-bukti lain. Ditambahkan Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH bahwa pihaknya tidak main- main dengan kasus ini. Setelah cukup alat buktinya, akan kita tetapkan tersangka. "Sekarang ini lagi proses penyelidikan untuk temuan baru dalam foto dan video," tegasnya. Sementara berkas sebelumnya mengenai perkosaan memang dilaksanakan terlebih dahulu. Karena sudah cukup alt bukti dan suda masuk unsur pasal yang disangkakan. Apalagi dua pelalu masih anak- anak sehingga berkasnya dipercepat. Baca juga : Instagram Hotman Paris Diserbu Netizen Usai Posting Berita Koran Sumatera Ekspres, Komentarnya kritis-kritis "Yang pelakuu anak- anak telah disidangkan. Yang pelaku dewasa berkas telah kita limpahkan ke kejaksaan dan menunggu proses persidangan. Sedangkan temuan lain sedang kita lalukan penyelidikan," tukasnya. Diberitakan sebelumnya, Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, kembali melayani masyarakat para pencari keadilan, bertempat di Kopi Johny, Jakarta, Sabtu (7/1). Salah satunya yang diundang khusus Hotman, korban pemerkosaan bergilir di Lahat, berinisial A (16) yang didampingi kedua orang tuanya. ”Kesedihan dari Kopi Johny. Di pagi hari ini, datang orang tua yang bersedih. Bapak dan ibu datang jauh-jauh dari Lahat, Sumatera Selatan, untuk mengais menyuarakan keadilan. Kita menangis, mendengar pengakuan putrinya ini (korban A), yang sekarang sedang menangis juga,” tutur Hotman. Kata Hotman, korban A diajak seorang laki-laki, dibawa ke tempat indekos di Lahat. Kemudian 29 Oktober, diperkosa secara bergiliran oleh tiga orang pelaku. “Dua pelakunya umur 17 tahun (O dan M), satu lagi 18 tahun (G). Secara fisik sudah dewasa. Meski secara hukum, pidana, umur 18 baru dianggap dewasa,” katanya melalui akun instagramnya. Baca juga : Vonis Tersangka Kekerasan Seksual Hanya 10 Bulan, Hotman Paris Minta Kejari Lahat Lakukan Banding Sedihnya, sambung Hotman, dua terdakwa O dan M hanya dituntut jaksa 7 bulan penjara. Dan oleh hakim, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. “Padahal menurut UU Peradilan Anak, ancaman hukuman pemerkosaan terhadap anak adalah 15 tahun penjara, dengan pengurangan 1/3. Jadi discount-nya itu (tuntutan JPU dan vonis), sangat-sangat besar sekali,” sesalnya. (gti)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan