Mantan Kanit Paminal, Dilaporkan ke Yanduan Propam, Terkait Penanganan Perkara Selaku Kasat Reskrim

BUKTI LAPOR: Septiani SH dari YBH SSB selaku kuasa hukum korban Basri, menunjukkan bukti lapornya ke Yanduan Propam Polda Sumsel, kemarin. -FOTO: KMS A RIVAI/SUMEKS-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Baru 2 minggu menjabat Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Teguh Prasetyo sudah ditempa masalah. Mantan Kanit 3 Subbid Paminal Bidpropam Polda Sumsel itu, dilaporkan ke Yanduan Bidpropam Polda Sumsel, Rabu (20/3).

"Kami melaporkan Kasat Reskrim Polres Banyuasin dan anak buahnya, karena melakukan penangkapan terhadap klien kami. Dengan tidak mengindahkan surat telegram Kapolri," sebut Septiani SH dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB), selaku kuasa hukum korban Basri, kemarin.

Kata dia, Basri selaku pengurus koperasi plasma Cahaya Bersama Sawit (CBS), bersama bersama seorang rekannya ditangkap petugas Satreskrim Polres Banyuasin, 2 hari lalu. Dugaan menggelapkan uang koperasi plasma, yang dilaporkan perusahaan sawit PT Cahaya Vidi Abadi (CVA), berlokasi di Desa Selat Penuguan, Kecamatan Pulau Rimau, Banyuasin. 

 Menurut Septiani, kliennya dilaporkan 2 September 2023 ke Polres Banyuasin, terkait kasus dugaan penggelapan dalam jabatan.  “Pada 1 Februari 2024 lalu, mewakili klien kami telah memasukkan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Pangkalan Balai,” katanya.

BACA JUGA:Polsek Tanjung Sakti Ringkus 2 Tersangka Pembunuhan Sadis: Ini Kronologi dan Penangkapannya!

BACA JUGA:Heboh! Penangkapan Camat dan Cleaning Servis Terkait Kasus Narkoba di Kantor, Begini Kronologinya

Tapi 2 hari lalu, kliennya ditangkap di rumahnya, berikut rumahnya digeledah.  “Seharusnya berdasar Surat Telegram Kapolri, bila ada kasus sana yang dilaporkan ke perdata, harus ditunda terlebih dulu proses hukum pidananya," ungkap Septiani. 

Sebab, gugatan perdata sudah mereka layangkan ke PN Pangkalan Balai, sehubungan dengan persoalan tanah kepada tergugat I mengembalikan 1.393 Hektar lahan plasma dengan menambah jumlah CPP berdasarkan Jumlah SK Bupati Banyuasin seluas 898 Hektar.

"Kami meminta kepada Kapolda Sumsel untuk dapat memerintahkan dihentikannya lebih dulu proses hukum (pidananya) dan meminta penyidik agar melepaskan klien kami. Hingga proses gugatan perdata yang kami layangkan ada keputusan," pinta Septiani.

Terkait Kasat Reskrim Polres Banyuasin yang dilaporkan ke Yanduan Bidpropam Polda Sumsel,  Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, mengatakan pihaknya akan tetap menunggu hasil pemeriksaan terlebih dahulu. “Kita nantikan hasil pemeriksaannya dulu seperti apa," tegasnya.

BACA JUGA:Penangkapan Influencer Ganjar-Mahfud, Denny Siregar: Mirip Orba

BACA JUGA:HEBOH! Video Viral Penangkapan Saipul Jamil di Daan Mogot, Pengacara Benarkan Penangkapan

Sementara Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo, belum merespn telepon dan pesan singkat WhatsApp yang dikirim. Sedangkan Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK, menegaskan pihaknya siap untuk menjawab pengaduan tersebut. "Kami telah siapkan bukti-buktinya, tinggal tunggu pemanggilan oleh penyidik Propam Polda Sumsel. Intinya kami siap," tegasnya, tadi malam. (kms/air)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan