Polsek Tanjung Sakti Ringkus 2 Tersangka Pembunuhan Sadis: Ini Kronologi dan Penangkapannya!
Polsek Tanjung Sakti Ringkus Dua Tersangka Pembunuhan. Foto : polsek tanjung sakti--
TANJUNG SAKTI, SUMATERAEKSPRES.ID - Polsek Tanjung Sakti berhasil meringkus dua tersangka pembunuhan, yakni Danil (26) dan HK (17), keduanya merupakan warga Tanjung Sakti PUMI.
Mereka ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan terhadap korban, Bobi Susanto (29), warga Tebat Baru Ulu, Pagaralam.
Kejadian pembunuhan terjadi pada Kamis (29/2) sekitar pukul 01.30 WIB. Anggota piket Polsek Tanjung Sakti mendapat laporan dari masyarakat tentang seorang laki-laki yang terluka di Desa Negri Kaya, Tanjung Sakti PUMI Lahat.
Setelah diperiksa, korban ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa dengan tubuh bersimbah darah, serta luka tusuk di bagian rusuk sebelah kiri.
Diamankan barang bukti berupa satu helai switer, satu helai celana pendek, satu helai celana panjang, serta sebuah pisau penikam panjang berukuran sekitar 25 cm.
Berdasarkan penyelidikan, polsek mendapat informasi kuat bahwa pelaku berasal dari Desa Tanjung Sakti.
Kapolsek Tanjung Sakti, Iptu Yogi Melta, melakukan langkah persuasif melalui tokoh masyarakat untuk meminta pelaku menyerahkan diri.
Pada tanggal 2 Maret 2024, HK menyerahkan diri ke Polsek Tanjung Sakti, mengaku melakukan penusukan terhadap korban.
BACA JUGA:Liswan Nurhapis Jadi Wakapolres Empat Lawang, Kapolres OKU Beri Pesan Begini!
BACA JUGA:Tokopedia Ungkap 5 Daerah Ini Alami Kenaikan Pengusaha Wanita Tertinggi, Salah Satunya Daerah Kamu?
Selanjutnya, berdasarkan keterangan saksi dan pelaku HK, polisi menangkap Danil di Dusun Tanjung Sakti.
"Motifnya, diduga ada kesalahpahaman antara korban dan Danil yang berujung pada perkelahian dan penganiayaan oleh kedua tersangka,"ujar Kapolsek.