https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Sungguh Biadab, 8 Pemuda di Banyuasin 'Gilir' Gadis Hingga Hamil 6 Bulan, Begini Kronologisnya!

M (jilbab hitam), korban aksi bejat 8 pemuda saat melapor ke SPKT Polda Sumsel. Foto: kemas/sumateraekspres.id--

Rupanya, setelah puas memperkosa korban, Kh memanggil pelaku lain berinisial Ri untuk datang ke gubuk tersebut dan juga memaksa korban melayani nafsu bejadnya.

Usai melampiaskan hasrat seksual menyimpangnya, kedua pelaku mengantar korban pulang ke rumah.

Namun, dua hari kemudian pelaku Ri memberitahukan ke pelaku Ra perihal tindakan bejad yang dia dan Kh terhadap korban. 

Tergiur pelaku Ra pun lantas mengajak korban jalan-jalan dan diajak ke dalam gubuk yang sama hingga memperkosanya berulang kali. 

BACA JUGA:Pungli Rutan KPK Capai Rp6,3 Miliar, KPK Tahan 15 Orang Tersangka, Begini Peran ‘Lurah’ dan ‘Korting’

BACA JUGA:Razia Gabungan Dapati PPUT Masih Operasional di Bulan Ramadan, Ini Alasan Pengelola Panti Pijat

Di hari yang, korban digikir" pula oleh pelaku Ip dan T yang berturut-turut dua hari berikutnya korban digilir lagi oleh KH, He, A dan T.

"Saat itu, keluarga korban yang mengetahui aksi bejad ke delapan pelaku dari cerita korban melaporkannya ke Camat Sungsang. Pelaku Kh, Fa dan RI mengakui perbuatannya dan siap bertanggungjawab. 

"Tapi janji itu tak pernah dipenuhi hingga kamipun melaporkan kasus ini ke polisi karena salah seorang pelaku berinisial Fa diduga keluarganya kenal dekat dengan Pak Camat," sebut Miftah didampingi Prengki Adiatmo,SH dan para tim kuasa hukum korban lainnya. 

Ditambahkan, kasus ini sekitar satu Minggu yang lalu sempat dilaporkan ke Polres Banyuasin namun ditolak dengan dalih tak memenuhi unsur.

BACA JUGA:Cheng Beng, Bakal Dongkrak Kunjungan Wisatawan Lokal

BACA JUGA:100 Persen Lulus, Tes Formalitas, Penegasan MenPANRB, Semua Honorer Diangkat Jadi ASN

Miftah berharap agar laporan kliennya ini bisa ditindaklanjuti dan kedelapan pelaku tindak pemerkosaan ini bisa diganjar hukuman yang setimpal.

Pengaduan korban telah diterima SPKT Polda Sumsel dengan nomor bukti laporan LP/B/ 275/| /2024 SPKT POLDA

024/SPKTIPOLDA SUMATERA SELATAN tanggal 15 Maret 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan