Sungguh Biadab, 8 Pemuda di Banyuasin 'Gilir' Gadis Hingga Hamil 6 Bulan, Begini Kronologisnya!

M (jilbab hitam), korban aksi bejat 8 pemuda saat melapor ke SPKT Polda Sumsel. Foto: kemas/sumateraekspres.id--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tindakan bejat dialami seorang gadis desa Sungsang Kecamatan Banyuasin II inisial M (23) yang 'digilir' oleh delapan orang  hingga hamil enam bulan.

Kejadian berkali-kali dalam rentan waktu bulan April hingga Oktober 2023 silam di dalam sebuah gubuk di Kampung Buyut Desa Sungsang Kecamatan Banyuasin II. 

Ke delapan pelaku masing-masing berinisial Kh, Ri, Fa, Ip, Ti, Fa, Hr dan A yang hingga kini masih berkeliaran bebas di desanya tanpa mau bertanggungjawab.

Tak terima atas perlakuan bejad kedelapan pelaku, kakak ipar korban berinisial NA (24) melaporkan tindak pemerkosaan itu ke SPKT Polda Sumsel pada Jum'at, 15 Maret 2024 malam.

BACA JUGA:Semuanya Tajir! Inilah Harta Kekayaan 7 Kandidat Pilgub Sumsel 2024, Bongkar Siapa yang Paling Sultan

BACA JUGA:Bukan Sekedar Tren! Inilah Alasan Mengapa Anda Harus Mencoba Kopi Kurma

Didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Amanah Nusantara, NA melaporkan ulah bejad ke delapan terduga pelaku.

Sempat terjadi upaya mediasi dan perdamaian antara pihak korban dan para pelaku, namun tak menemui hasil hingga berujung pada pelaporan ke polisi.

Di wawancarai sumateraekspres.id usai melapor di SPKT Polda Sumsel, salah seorang tim kuasa hukum korban, Miftahul Huda,SH menguraikan kronologisnya

Bermula di tanggal 8 April 2023 silam sekitar pukul 20.00 WIB, korban diajak untuk makan di salah satu warung di desa Sungssng oleh seorang pelaku berinisial Kh. 

Namun, bukannya diajak ke warung makan oleh Kh korban malah diajak ke dalam sebuah gubuk di daerah Kampung Buyut, Sungsang.

BACA JUGA:Seminar Core Value ASN BerAKHLAK Sukses

BACA JUGA:Bosan Minum Obat? Turunkan Darah Tinggi dengan 7 Makanan Lezat Ini!

Sast itulah, korban oleh Kh dipaksa untuk melayani nafsu bejadnya, awalnya korban menolak, namun dengan bujuk rayunya dan sedikit paksaan membuat korban memiliki keterbelakangan mental ini hanya bisa pasrah mahkotanya direnggut oleh KH.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan