Kabar Gembira! PNS dan PPPK Pria Dapat Cuti Ayah saat Istri Melahirkan, Cek Lama Waktunya
Kabar Gembira! PNS dan PPPK Pria Dapat Cuti Ayah saat Istri Melahirkan, Cek Lama Waktunya-Foto: Freepik-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Hak cuti ayah bagi PNS dan PPPK pria akan diberikan pemerintah kepada mereka.
Pemerintah sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dijadwalkan menjadi aturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang ASN.
Salah satu poin yang akan diatur dalam RPP tersebut adalah hak cuti pendampingan bagi PNS dan PPPK pria yang istrinya melahirkan.
RPP tersebut diharapkan dapat diselesaikan maksimal pada bulan April 2024.
BACA JUGA:PNS dan PPPK Harus Tahu! Berikut 7 Jenis Cuti yang Bisa Diambil Pada 2024 Ini
BACA JUGA:Berikut Daftar Tunjangan Bagi PPPK Guru Pada 2024 dan Besarannya, Pemerintah Inginkan Sejahtera Seperti PNS
"Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, setelah rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Rabu 13 Maret 2024.
Sebelumnya, menurut Anas, cuti bagi PNS dan PPPK pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus, hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan yang diatur.
Anas juga menyatakan bahwa hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan, atau yang biasa disebut "cuti ayah", sudah biasa diberlakukan di beberapa negara dan perusahaan multinasional.
Durasi cuti yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.
"Untuk lamanya waktu cuti tersebut sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN," tambahnya.
BACA JUGA:PENGUMUMAN: Jadwal Penerimaan CPNS dan PPPK 2024 Resmi Mundur, Catat Waktu Terbarunya
BACA JUGA:Soroti Administrasi Ribet hingga Kecurangan, Komisi II DPR-RI Soal Seleksi CPNS dan PPPK
"Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan," imbuh Anas.
Dengan memberikan hak cuti kepada ASN pria yang istrinya melahirkan, diharapkan kualitas proses kelahiran anak dapat berjalan dengan baik.
Ini dianggap sebagai fase penting untuk mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik bagi masa depan bangsa.
"Inisiatif ini sejalan dengan arahan Presiden Jokowi untuk terus mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini," tambah Anas.
BACA JUGA:Berapa Besaran THR PNS dan PPPK Pada 2024 yang Dibayar Full 100 Persen? Simak Disini Jawabannya
BACA JUGA:Sama Seperti PNS, PPPK Juga Dapat Jaminan Pensiun dan Hak Dasar Kesejahteraan, Apa Saja?