Bukan Palembang ataupun Muba, Ini 3 Kasat Reskrim Terkaya di Sumatera Selatan, LHKPN di Atas Rp1 Miliar
CEK e-LHKPN ; Kolom pengecekan e-LHKPN penyelenggara negara, pada website KPK RI.-foto: tangkapan layar KPK RI-
PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Jabatan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim), adalah jabatan strategis dan penting dalam organisasi satuan wilayah (satwil) Polres, Polresta, ataupun Polrestabes.
Kasat Reskrim selalu bersentuhan langsung dengan masyarakat, dalam penyelesaian dan penanganan kasus di tengah masyarakat.
Sebagai pejabat atau penyelenggara negara, seorang perwira polisi yang mengemban amanah jabatan Kasat Reskrim, juga wajib melaporkan harta kekayaannya.
Kewajiban pelaporan harta kekayaan oleh penyelenggara negara diatur UU RI No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Lalu, UU RI No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No.07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Setelah dilaporkan, KPK akan mengumumkan LHKPN penyelenggara negara yang bisa diakses oleh publik di situs elhkpn.kpk.go.id.
Masyarakat dapat melihat rincian harta kekayaan penyelenggara negara, seperti nilai kepemilikan tanah, kendaraan, utang piutang, atau surat-surat berharga.
Pada situs itu juga, masyarakat bisa melaporkan jika ada harta kekayaan negara yang tidak sesuai, tentunya dengan menunjukkan bukti-bukti pendukung.
Semua mekanisme ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan korupsi yang melibatkan peran serta masyarakat.
Total harta kekayaan, adalah penerimaan dan pengeluaran yang dilaporkan per tanggal 31 Desember setiap tahunnya. Batas waktu penyampaian paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.
BACA JUGA:Profil Irjen Pol Muhammad Iqbal, Kapolda Riau yang Ternyata Asli Wong Kito Galo