Kejati Sumsel Resmi Tahan 3 Orang Tersangka, Kasus Penjualan Asrama Mahasiswa sumsel di Yogyakarta

DITAHAN: DK (hijab hitam), tersangka kasus korupsi penjualan asrama mahasiswa Provinsi Sumsel di Yogyakarta ditahan oleh Kejati Sumsel selama 20 hari ke depan. Ia dinilai mangkir memenuhi pemanggilan Kejati untuk diperiksa.-foto : nanda/sumeks-

BACA JUGA:Jumat Keramat Bagi Joko, Kejari Tahan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Bahan Baju Batik

Untuk diketahui, terkait kasus penjualan tanah milik Yayasan Batanghari Sembilan di Jl. Puntodewo Yogyakarta, Kejati Sumsel telah menetapkan 5 tersangka beberpa waktu yang lalu.

Lima orang tersangka dalam kasus tersebut yakni AS(Alm), MR (alm), sudah meninggal pada tahun 2018 dan 2022, lalu ZT, EM, DK.

Kelimanya diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta.

Perbuatan para tersangka melanggar :

Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (nsw/lia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan