Kejati Sumsel Resmi Tahan 3 Orang Tersangka, Kasus Penjualan Asrama Mahasiswa sumsel di Yogyakarta
DITAHAN: DK (hijab hitam), tersangka kasus korupsi penjualan asrama mahasiswa Provinsi Sumsel di Yogyakarta ditahan oleh Kejati Sumsel selama 20 hari ke depan. Ia dinilai mangkir memenuhi pemanggilan Kejati untuk diperiksa.-foto : nanda/sumeks-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan upaya penahanan paksa terhadap Derita Kurniati (DK), salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset asrama mahasiswa Pemprov Sumsel di Yogyakarta, Kamis 7 Maret 2024
DK merupakan oknum notaris asal Jogjakarta. Yang mana sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua tersangka lainnya, yakni
Zurike Takada (ZT) dan seorang notaris Etik Mulyati (EM). Namun DK saat itu tidak ditahan karena tidak hadir saat pemanggilan oleh penyidik pidsus kejati sumsel, hingga akhirnya harus dijemput dan ditahan paksa
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Noer Denny Abdullah SH MH, mengatakan pihaknya sudah beberapa kali melakukan upaya pemanggilan secara patut namun tersangka DK tidak hadir. "Ya karena itu kami upayakan penjemputan tersangka DK ke Yogyakarta dan penahanan paksa terhadap yang bersangkutan," katanya.
Selanjutnya, tersangka DK akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Kelas IIB Merdeka, dan akan diperiksa kembali oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel sebagai tersangka. "Dalam kasus ini, kami telah menahan tiga orang tersangka," singkatnya.
BACA JUGA:Korupsi Berjemaah, Kejari OKI Tahan 2 Tersangka Baru Korupsi PADes Bukit Batu
Ia menerangkan, peran dari tersangka DK sendiri selaku oknum notaris yang membuat perikatan jual beli dan akta jual beli antara tersangka MN (almarhum) dan ZT (sudah ditahan) selaku Kuasa Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan dan sebidang tanah di Jalan Puntodewo Yogyakarta (Asrama Mahasiswa Mesuji).
"Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, tergantung dari pengembangan penyidikan serta fakta persidangan," terangnya.
Sementara Itu, Napoleon SH, Kuasa hukum Tersangka Derita Kurniati (DK) menilai penahanan yang dilakukan Kejati Sumsel terhadap kliennya terlalu terburu-buru. "Kami menilai penahanan klien oleh pihak penyidik Pidsus Kejati Sumsel, ini terlalu terburu-buru," kata Napoleon
Menurutnya ketidakhadiran kliennya saat pemanggilan beberapa kali oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel karena kesibukan sebagai dan tidak memungkinkan untuk hadir. "Ya, klien kami bukan mangkir dari pemanggilan, dia memang sibuk karena profesi sebagi seorang notaris di Jogjakarta," ungkapnya.
Namun ia menegaskan jika pihaknya akan menghormati dan mengikuti proses hukum yang dilakukan pihak Penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Ia juga menyebut, jika dalam kasus ini kliennya sudah melakukan upaya hukum dengan pengajuan permohonan praperadilan di PN Palembang. "Tujuan kami ajukan pra peradilan untuk menguji materi penetapan klien sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel," pungkasnya.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Korpri di Banyuasin Dikendalikan Kejati Sumsel