Sudah Lazim Fee Proyek Pemerintahan 5-15 Persen, Alex : Laporkan KPK, Kalau APH Setempat Terikat Forkopimda
KPK : Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, menyebut sudah lazim fee proyek pemerintahan 5-15 persen-FOTO: jawapos.com-
PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID – Sudah banyak kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di pemerintahan, yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Sehingga Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, berani menyebut pemberian fee proyek dengan nilai 5 sampai 15 persen dalam pengadaan proyek pemerintah, sudah hal yang lazim terjadi.
Alex mengatakan, nilai belanja pemerintah menyangkut pengadaan barang dan jasa sangat besar dan kerap ditemukan praktik korupsi.
“Permintaan fee itu sudah menjadi suatu yang lazim. Fee proyek antara 5 sampai 15 persen itu adalah sesuatu yang lazim,” kata Alex, di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024.
BACA JUGA:Belum Kembalikan Uang dan Perdamaian, Ipda Vulton Dituntut 3 Tahun Kasus Penipuan Proyek
Itu disampaikan Alex, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa yang digelar Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Rapat itu sendiri dihadiri sejumlah perwakilan kementerian/lembaga. Termasuk perwakilan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Alex meyakini, para APIP di lingkungan pemerintah daerah juga mengetahui bahwa proses pengadaan barang dan jasa itu dikorupsi.
Belanja negara itu diwarnai persekongkolan hingga kesepakatan jahat antara pemerintah terkait dengan vendor atau perusahaan penyedia barang.
BACA JUGA:Korupsi Berjemaah, Kejari OKI Tahan 2 Tersangka Baru Korupsi PADes Bukit Batu
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Korpri di Banyuasin Dikendalikan Kejati Sumsel
Hanya saja, mungkin APIP itu kerap merasa sungkan karena tidak jarang perusahaan yang dihadapi dekat dengan pusat kekuasaan.
“Bapak ibu ya agak sedikit mungkin sungkan ketika berhadapan dengan vendor yang kemudian bapak ibu ketahui ada hubungannya dengan ya pimpinan tertinggi di daerah tersebut,” tukasnya.