Tak Lulus PPPK, Diberhentikan Yayasan, 3 Guru SD Islam Al Azhar 45 Palembang Dapat Support Wali Murid

DIBERHENTIKAN :Wali murid beri dukungan untuk guru yang diberhentikan karena pernah ikut seleksi PPPK.-Foto: Ist-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Ikut seleksi PPPK namun tidak lulus, tiga guru SD Islam Al Azhar 45 Palembang diberhentikan pihak yayasan. Tak hanya itu, mereka juga harus mengembalikan uang pembinaan yang selama ini didapat.

Masalah ini mencuat, viral di medsos. Salah seorang guru yang diberhentikan, Mirna mengatakan, ketika pengumuman hasil seleksi ASN Desember 2023 lalu, pengurus yayasan mencari informasi nama-nama guru yang ikut tes PPPK. 

"Nah, saat itulah naik masalahnya. Mereka janji akan mempertahankan kami, tapi ternyata tidak,” ucapnya. Masalah ini diketahui sejumlah wali murid. Ketiga guru tersebut mendapatkan support untuk bisa terus mengajar di sana.

Riana, perwakilan orang tua murid mengatakan, mereka menggelar aksi simpatik menolak pemberhentian ketiga guru tersebut. "Kami mohon kebijakan dari pihak yayasan untuk membatalkan pemberhentian tiga guru ini,” ujarnya. 

BACA JUGA:Kabar Buruk! Ribuan Guru P1 Terancam Gagal Menjadi PPPK di Tahun 2024, Ini Alasannya

BACA JUGA:Berapa Besaran THR PNS dan PPPK Pada 2024 yang Dibayar Full 100 Persen? Simak Disini Jawabannya

Apalagi sekarang jelang kenaikan kelas dan siswa kelas VI mau ujian. “Ada guru itu yang statusnya guru kelas dan guru pendamping di kelas yang sama. Kami khawatir psikologis anak-anak akan terganggu. Mereka itu sempat nangis," ucap Riana.

Kepala SD Islam Al Azhar 45 Palembang, Hayatudin, menjelaskan, pemberhentian ketiga guru itu sesuai aturan kepegawaian yang sudah dikeluarkan Yayasan Pesantren Islam Al Azhar Jakarta. Dalam pasal 9, bagi guru tetap yayasan yang mendaftar ikut tes ASN atau instansi lain maka dianggap mengundurkan diri dan diminta mengembalikan uang pembinaan kepada yayasan. 

"Semua guru dan karyawan sudah mengetahui aturan tersebut yang dikeluarkan oleh bagian kepegawaian YPI Al Azhar Jakarta. SD Islam Al Azhar 45 Palembang ini merupakan sekolah cabang langsung dari Jakarta yang beralamat di Kebayoran Baru Jakarta," ujarnya, kemarin.

Kata Hayatudin, sebelumnya para guru yang mengajar di sana telah mengisi dan menanda tangani surat perjanjian yang dikeluarkan oleh pihak yayasan. "Semua guru wajib menuliskan pernyataan bersedia menjadi pegawai tetap YPI Al Azhar dan mengikuti aturan. Pernyataan tersebut ditulis tangan oleh pegawai," tegasnya.

BACA JUGA:PENGUMUMAN! Sri Mulyani Tegaskan THR PNS PPPK DIbayar Full 100 Persen, Catat Waktu Pencairannya

BACA JUGA:Cara Gadaikan SK PPPK Terbaru, Pinjaman Bervariasi Hingga Rp100 Juta, Lulusan 2023 Boleh Juga Coba Nih

Nah, ternyata ada 6 guru SD yang ikut tes PPPK. Tiga orang lulus, yakni 1 guru bidang dan 2 guru kelas. "Ketiga guru ini sudah mengajukan surat pengunduran diri terhitung 2 Februari 2024 lalu,” jelasnya. Sedangkan 3 orang  lagi tidak lulus, yakni 2 guru kelas dan 1 guru bidang studi.

Ketiga guru ini masih mengajar di SD Islam Al Azhar 45 Palembang. "Alasan mereka tetap mengajar karena sampai sekarang belum menerima surat keputusan pengurus pusat yayasan terkait status mereka,” ucap Hayatudin. (nni)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan