Tuntut Tarif Wajar HGB Gedung 16 Ilir, Pedagang Protes Biaya Rp360-800 Juta/Unit

PROTES : Pedagang di Gedung Pasar 16 Ilir menuntut Pemkot Palembang melepaskan seng pagar yang menutupi pasar, batalkan perjanjian dengan pihak ketiga, serta turunkan tarif HGB.-foto : budiman/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Gejolak pedagang Gedung Pasar 16 Ilir belum juga mereda hingga kini. Proyek revitalisasi gedung tersebut dirasa banyak merugikan bagi pedagang. Akhirnya, pedagang pun beramai-ramai menggelar aksi damai di depan Kantor Wali Kota Palembang, Selasa (5/3).  

Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Pasar 16 Ilir Palembang menuntut adanya penetapan tarif yang wajar untuk kios Hak Guna Bangunan (HGB) di Pasar 16 Ilir hingga pembatalan perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak investor PT Bima Citra Reality (BCR). 

Ketua Dewan Pengurus Komisariat Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Pasar 16 Ilir Palembang, Ferinal Mulyadi mengatakan ada tiga hal yang menjadi tuntutan para pedagang dalam aksi ini. 

Pertama Perpres No 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional dan Toko Modern dan Permendag No 21/2021 tentang Pedoman Pengembangan Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang diatur pemerintah pusat bertujuan meningkat pertumbuhan ekonomi dan daya saing pedagang pasar tradisional. 

"Untuk itu kami meminta kepada Pj Wali Kota Palembang segera melepaskan seng yang dipasang PT BCR agar konsumen dan pengunjung leluasa masuk ke Pasar 16 Ilir," sampainya saat aksi, kemarin. 

BACA JUGA:Melihat Lebih Dekat Cafe Agam Pisan di Lantai 3 Pasar 16 Ilir

BACA JUGA:Dukung Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir

Kedua, APPSI Pasar 16 Ilir meminta Pj Wali Kota Palembang membatalkan perjanjian kerja sama dengan PT BCR karena keberadaannya telah merugikan dan membuat keresahan bagi pedagang Pasar 16 Ilir.

"Apabila tidak dikabulkan, kami pedagang Pasar 16 ilir akan melapor ke Kejaksaan Agung, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perdagangan," sebutnya. 

Ketiga meminta Pj Wali Kota Palembang dan Perumda Pasar Palembang Jaya, menentukan, harga perpanjangan sertifikat HGB petak atau kios di Pasar 16 Ilir untuk dapat dimusyawarahkan dengan pedagang Pasar 16 Ilir. 

"Ini karena daya beli masyarakat yang menurun tajam, hanya untuk sekadar pelaris saja susah ditambah beban hidup pedagang Pasar 16 Ilir yang memprihatinkan di tengah ekonomi bangsa Indonesia yang tidak menentu serta kemampuan pedagang yang tidak sanggup membeli kios yang harganya sangat mahal dan fantastis," tukasnya. 

Diakuinya, Pasar 16 Ilir ini menjadi hajat hidup orang banyak. Sementara masalah yang terjadi sudah cukup lama dan berlarut-larut. Belum lagi yang ada saat ini persoalan kuasa pengelola dan bulan kontrak kerja sama BOT. Dikatakan, biaya lapak atau kios yang ada di Pasar 16 Ilir ditetapkan seharga Rp360 juta/unit untuk ukuran terkecil hingga mencapai Rp800 juta untuk ukuran lebih luas. 

BACA JUGA:Pemkot Palembang Sebut Revitalisasi Pasar 16 Ilir untuk Optimalkan Potensi

BACA JUGA:Kini Bertahan Hanya Menjaga Langganan, Pedagang Pasar 16 Ilir Minta Pagar Seng Dibuka

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan