Rapat Plano Rekapitulasi KPU OKU Timur Dimulai, Kapolres: Jangan Ada Penggerahan Massa!
Rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2024 tingkat KPU OKU Timu. Foto: kholid/sumateraekspres.id--
OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID -- Rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2024 tingkat KPU OKU Timur dimulai, Jumat 1 Maret 2024.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH mengatakan bahwa pihaknya senantiasa mengawal seluruh proses Pemilu serentak 2024 di Kabupaten OKU Timur.
"Saat ini sudah tahap rapat pleno rekapitulasi tingkat KPU. Artinya sudah masuk tahap akhir yang ada di tingkat KPU OKU Timur," katanya.
Untuk itu, lanjut Kapolres, sebagai penanggungjawab kamtibmas, dia mengajak seluruh elemen untuk selalu menjaga ketertiban.
BACA JUGA:Terungkap! Oknum Dokter RS BMJ Lakukan Tindak Asusila, Ini 2 Alat Bukti yang Ditemukan Penyidik
BACA JUGA:Inilah Nama Kasat Reserse Narkoba Hingga Kapolsek yang Dimutasi, Kapolres OKI Beri Pesan Begini!
"Sejak awal proses pemilu di OKU Timur selalu berjalan dengan baik, lancar dan tertib. Besar harapan kami di proses puncak ini bisa berjalan dengan baik," katanya.
Kapolres berpesan, kepada penyelenggara yakni KPU agar melakukan tugas sesuai aturan yang berlaku. Begitu juga pengawas yakni Bawaslu agar mengawasi seluruh proses pemilu.
"Kita juga mengingatkan jika ada keberatan-keberatan terkait perhitungan suara dan sebagainya silakan diselesaikan di rapat pleno rekapitulasi ini," ujarnya.
Jika masih ada pula yang belum puas, Kapolres mengingtkan agar menempuh jalur-jalur resmi, baik di tingkat Bawaslu provinsi dan sampai jalur sengketa, ke Makamah Konstitusi.
BACA JUGA:Bongkar Pengelembungan Suara di Sumsel II, Caleg NasDem Desak Bawaslu Tindak Tegas Pelaku!
BACA JUGA:Perkara Dugaan Tindak Asusila Oknum Dokter RS BMJ Naik Sidik, Perkara Berlanjut?
"Jadi saya tegaskan tidak boleh ada yang mengganggu kamtibmas yang ada di Kabupaten OKU Timur. Khusus pada tahapan ini jangan ada yang mengerahkan massa dan sebagainya," tegas Kapolres.
AKBP Agung juga mengingatkan bahwa tidak boleh ada yang melakukan penghasutan-penghasutan, apalagi sampai pada ending gangguan kamtibmas, ganguan sosial dan terjadi kerusakan dan sebagainya.