Seputar Hari Kehakiman Nasional yang jatuh pada 1 Maret
1 MARET: Peringatan Hari Kehakiman Nasional setiap 1 Maret--Pari or id
SUMATERAEKSPRES.ID-Setiap tanggal 1 Maret diperingati sebagai Hari Kehakiman Nasional yang merupakan momentum untuk mengingatkan kembali kepada hakim agar berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana, bersikap profesional, bertanggung jawab, berdisiplin tinggi, menjunjung tinggi harga diri, dan bersikap mandiri ketika menangani perkara.
Sepanjang hakim mengimplementasikan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) ketika memutuskan suatu perkara, kemungkinan kecil menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Karena telah memenuhi rasa keadilan semua pihak yang berperkara.
Terlebih, KEPPH menyatakan bahwa pengadilan yang mandiri, netral (tidak memihak), kompeten, transparan, akuntabel dan berwibawa, yang mampu menegakkan wibawa hukum, pengayoman hukum, kepastian hukum dan keadilan merupakan conditio sine qua non atau persyaratan mutlak dalam sebuah negara yang berdasarkan hukum.
Hal ini ditegaskan pula dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI 047/KMA/SKB/IV/2009 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH bahwa pengadilan sebagai pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan serta proses pembangunan peradaban bangsa.
Tegaknya hukum dan keadilan serta penghormatan terhadap keluhuran nilai kemanusiaan menjadi prasyarat tegaknya martabat dan integritas Negara.
Dalam hal ini, hakim sebagai aktor utama atau figur sentral dalam proses peradilan senantiasa mengasah kepekaan nurani, memelihara integritas, kecerdasan moral, dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi rakyat banyak.
Karenanya, semua wewenang dan tugas hakim harus dalam koridor penegakan hukum, kebenaran, dan keadilan tanpa pandang bulu, dengan tidak membeda-bedakan orang.
Disebutkan pula dalam kode etik tersebut bahwa setiap orang sama kedudukannya di depan hukum dan hakim.
Pada tanggal 1 Maret 2024 merupakan Hari Kehakiman Nasional sekaligus saat yang tepat bagi publik untuk mengingatkan kembali kepada hakim untuk senantiasa mengejawantahkan kode etiknya dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Oleh karena itu, seharusnya hakim bebas merdeka, siapa pun tidak boleh mengintervensi mereka ketika menjalankan dan memutuskan suatu perkara di pengadilan.
Melansir Antara, pakar hukum Universitas Borobudur (Unbor) Jakarta Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.H., banyak terjadi putusan berpihak kepada orang yang mengintervensi, baik dengan materi maupun dengan kekuasaan, sehingga tidak mencerminkan rasa keadilan.
Padahal, pengadilan adalah harapan masyarakat untuk mencari keadilan.