Vonis Mati Mantan Kasat Resnarkoba Polres Lamsel Andri Gustami, Hakim Sebutnya Pengkhianat Negara dan Polri
DIVONIS MATI : Mantan kasat resnarkoba Polres Lamsel Andri Gustami divonis mati oleh Majelis Hakim PN Tanjung Karang, atas keterlibatan sebagai jaringan narkotika internasional Freddy Pratama.-Foto: Radar Lampung -
Menurut hakim, penghapusan hukuman mati dalam UU tentang Narkotika sudah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
’’Berdasarkan putusan MK, menolak uji materiil hukuman mati dalam UU Narkotika. Hukuman mati tidak bertentangan dengan hak hidup yang dijamin UUD tidak bersifat mutlak," katanya.
Kejahatan narkoba, tegas Lingga, harus dilihat secara global. Bukan dilihat hanya dari perbuatannya.
’’Narkoba merupakan kejahatan luar biasa harus dilihat secara general. Perbuatan pengedar banyak merenggut nyawa dan rusaknya generasi bangsa akibat narkoba. Karena itu, pembelaan terdakwa harus dikesampingkan," tandasnya.
Andri Gustami 8 Kali Pengawalan Narkoba
Sidang perdana terdakwa Andri Gustami ini, berlangsung Senin 23 Oktober 2023. JPU Kejati Lampung Eka Aftarini, dalam dakwaannya menjelaskan peran terdakwa Andri Gustami adalah membantu pengawalan narkotika jenis sabu-sabu maupun ekstasi milik sindikat peredaran gelap narkotika Fredy Pratama.
“Terdakwa menerima upah sebesar Rp1.220.000.000 dan uang sebesar Rp120.000.000,” kata jaksa Eka, saat membacakan dakwaan dalam persidangan di PN Tanjung Karang, Bandarlampung, 23 Oktober 2023 lalu.
ANDRI GUSTAMI : Kolase foto terdakwa Andri Gustami usai menjalani sidang putusan vonis mati di PN Tanjung Karang, Kamis (29/2), dan foto Andri Gustami semasa masih menjadi anggota Polri.-foto: kolase.net-
Menurut jaksa, uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut diterima Andri melalui transfer ke rekening Bank Central Asia (BCA). Ada sejumlah nomor rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil pengawalan narkotika milik jaringan Fredy Ptarama.
Seperti, rekening nomor 0201876647 atas nama Selva. Nomor 0202126586 atas nama Eko Dwi Prasetio, dan 8110532998 atas nama Sopiah.
"Penerimaan uang pada ketiga nomor rekening BCA tersebut dilakukan dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2023,” ujar Eka.
Setelah terdakwa Andri rampung melakukan pekerjaannya mengawal narkotika internasional itu melintasi Pelabuhan Bakauheni, Lamsel, uang dari upahnya itu dibelikannya sejumlah barang.
Seperti, 1 unit mobil Ford Ranger Double Cabin warna silver dengan nomor polisi B 9250 KSW dengan harga Rp180 juta, serta melakukan modifikasi dan servis mobil dengan biaya sekitar Rp100 juta.
Uang dan jatah dari pengawalan narkoba itu juga digunakan terdakwa semasa menjabat Kasat Resnarkoba Polres Lamsel, untuk operasionalnya sehari-hari di kantor sebesar Rp300 juta.
"Sementara sisanya sebesar Rp756.175.000 tersimpan di rekening milik terdakwa," ucap Jaksa Eka. Dalam persidangan dakwaan itu juga terungkap, terdakwa sudah 8 kali melakukan pengawalan narkotika miliki jaringan Fredy pratama.