Vonis Mati Mantan Kasat Resnarkoba Polres Lamsel Andri Gustami, Hakim Sebutnya Pengkhianat Negara dan Polri
Editor: Andre Jedor
|
Jumat , 01 Mar 2024 - 00:32
DIVONIS MATI : Mantan kasat resnarkoba Polres Lamsel Andri Gustami divonis mati oleh Majelis Hakim PN Tanjung Karang, atas keterlibatan sebagai jaringan narkotika internasional Freddy Pratama.-Foto: Radar Lampung -
Total narkotika yang sudah berhasil diloloskannya, sebanyak 150 kilogram sabu-sabu dan 2.000 butir pil ekstasi. Diketahui, Andri Gustami merupakan pria kelahiran Koto Marapak, Padang, Sumatera Barat, 31 Agustus 1989. (air)