Berharap Masih Bisa Beribadah Umroh, Kuasa Hukum ZT Ajukan Penangguhan Penahanan
Editor: Novis
|
Kamis , 29 Feb 2024 - 10:14
![](https://sumateraekspres.bacakoran.co/upload/42ad1a1a8e502d5a87e8b54fcd61168e.jpg)
Kuasa Hukum Tersangka ZT, Napoleon SH--
Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Nanda)