https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Berharap Masih Bisa Beribadah Umroh, Kuasa Hukum ZT Ajukan Penangguhan Penahanan

Kuasa Hukum Tersangka ZT, Napoleon SH--

Menurutnya, bagaimana perbedaan tanda tangan itu jelas sebab kliennya tidak pernah merasa menandatangani apapun terkait kuasa penjual aset yayasan Batanghari yang ada di Jogjakarta.

"Tanah itu dijual oleh pihak yayasan, dan mencatut nama  serta memalsukan nama klien kami dalam akta jual beli," ujarnya.

Ia menjelaskan jika tanah dan bangunan mes tersebut diakui milik pemprov sumsel, namun nyatanya, sampai saat ini dari pemprov sumsel juga belum ada menyatakan jika itu merupakan aset mereka.

BACA JUGA:Mengapa Dulu Menggunakan Handphone di SPBU Dilarang? Ternyata Ini Penyebabnya!

BACA JUGA:7 Tips Make Up untuk Kulit Sawo Matang

"Yang jelas ada oknum dari Yayasan lah yang semestinya paling bertanggung jawab dalam perkara ini yaitu Maman salah satu tersangka yang dinyatakan telah meninggal dunia," tegasnya

Meski begitu, ia sangat menghormati jalannya proses hukum yang sekarang sedang diusut oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel dan hanya tinggal menunggu proses pembuktian perkara dipersidangan.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta bernama Zurike Takada (ZT) dan seorang notaris Etik Mulyati (EM). Dengan total kerugian yang diperkirakan sebesar Rp.10 miliar.

Kemudian kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIb Merdeka Palembang dari tanggal 26 Februari 2024 s.d 16 Maret 2024.

Untuk diketahui, Terkait kasus penjualan tanah milik Yayasan Batanghari Sembilan di Jl. Puntodewo Yogyakarta, Kejati Sumsel telah menetapkan 5 tersangka beberpa waktu yang lalu.

BACA JUGA:12 Tips Menjaga dan Memperkuat Kesehatan Mental

5 orang tersangka dalam kasus tersebut yakni AS(Alm), MR (alm), sudah meninggal pada tahun 2018 dan 2022, lalu ZT, EM, DK.

Kelimanya diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta.

Perbuatan para tersangka melanggar :

Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan