ANALISIS NORMATIF UU NO 23 TAHUN 2011 TENTANG AMIL ZAKAT
Muhammad Syukri SH MH--
Pengurus Masjid/Musholla yang tidak tetap dan berganti-ganti. Pengurs Masjid/Musholla Merasa lebih nyaman menggunakan sistem yang lama yaitu sebagai panitia zakat di bulan Ramadhan saja dan tidak ada keinginan untuk menjadi UPZ ditambah lagi minimnya informasi tentang pendirian UPZ Masjid/Musholla Prosedur yang menyulitkan pendirian UPZ Masjid/Musholla.
BACA JUGA:Harga Cabai Kesetanan, PJ Wako Prabumulih Sebut Stok Sembako Aman, Harganya Tidak Aman
BACA JUGA:270 Peserta Berkompetisi di MTQ ke-X OKU Timur, Juara Berpeluang Dapatkan Hadiah Umroh dari Bupati
Dengan menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid, Musholla dan Lembaga Pendidikan atau Lembaga Sosial lainn, secara hukum negara sudah sah bertindak selaku Amil untuk melakukan kegiatan pengumpulan dan pengelolaan zakat berdasarkan SK (Surat Keputusan) Ketua BAZNAS.
Dalam pasal 38 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 ada Larangan bagi setiap orang untuk dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.
Bagi Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Penegakan hukum bagi orang atau lembaga yang bekerja seolah-olah sebagai amil zakat terutama saat Ramadhan sebagaimana pasal 38 Undang-Undang Nomor 23 tahun 201, harus dipidana dengan denda atau kurungan.
Walaupun sesunguhnya aparat penegak hukum akan kesulitan menangkap, menyidik dan memidana orang-orang baik yang melaksanakan kegiatan pengelolaan zakat tersebut, yang mengumpulkan zakat secara tradisional karena alasan tradisi dan kepercayaan masyarakat.
Untuk itu, perlu ada penyuluhan hukum kerjasama BAZNAS, DEWAN MASJID INDONESIA, KEMENAG, POLISI dan JAKSA untuk menyadarkan masyrakat terutama pengurus masjid dan musholla bahwa betapa pentingnya legalitas pendirian unit pengumpul zakat (UPZ) oleh Masjid Musholla agar bisa mendapatkan 3 prinsip aman.
Aman syar’i yakni tidak boleh bertentangan dengan sumber hukum Islam: al-Qur’an, dan sunnah. Aman regulasi yakni sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Sekjen Kemendagri Ungkap 6 Arahan Kunci dalam Rakortekrenbang 2024
BACA JUGA:8 Tips Puasa Ramadan Sehat Ala Rasulullah
Aman NKRI (Negara kesatuan Republik Indonesia), sehingga tidak merusak negara.
Sesungguhnya, ada beberapa hal yang penting dengan menjadikan Masjid dan Musholla sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ), diantaranya dengan menjadi UPZ BAZNAS, instansi/lembaga secara hukum sudah sah bertindak melakukan kegiatan pengumpulan zakat berdasarkan SK (Surat Keputusan) Ketua Umum BAZNAS.
Adanya Standarisasi Kualitas dengan menjadi UPZ BAZNAS, operasional UPZ telah distandarisasi sesuai prinsip pengelolaan zakat yang benar. Sehingga optimalisasi pelayanan yang diberikan oleh UPZ BAZNAS semakin optimal dengan adanya kewenangan memberikan Bukti Setor Zakat (BSZ) yang dicetak oleh BAZNAS.