https://sumateraekspres.bacakoran.co/

ANALISIS NORMATIF UU NO 23 TAHUN 2011 TENTANG AMIL ZAKAT

Muhammad Syukri SH MH--

Setelah ramadhan selesai, merekapun bubar tidak jelas tanpa pertanggung jawaban secara hukum, baik hukum islam maupun hukum negara.

Penyaluraan zakat langsung ke mustahik atau langsung kepada orang yang berhak menerimanya  tidak lah dilarang.

Tetapi apabila sudah di organisir dan dikelola secara kelembagaan, baik itu melalui masjid musholla atau lembaga social dan lembaga pendidikan maka itu menjadi dilarang. 

Menurut Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) Tarmizi Tohor menyampaikan di Indonesia terdapat 270.241 masjid.

BACA JUGA:Sains Fair, Ajang Kreatifitas Siswa SMP Alam Prabumulih, Yuk Intipin Keseruannya

BACA JUGA:Minum Dengan Sedotan Sebabkan Kerutan di Sekitar Bibir, Benarkah?

Sebanyak 92 persen masjid belum menjadi unit pengumpul zakat (UPZ). Berdasarkan hasil survei, Sebanyak 83,16 persen masjid telah mengetahui adanya lembaga Baznas dan lembaga amil zakat (LAZ) sebagai lembaga resmi untuk menunaikan zakat. sekitar 65,55 persen masjid ingin menjadi UPZ. .

Serta sebanyak 50,49 persen telah mengetahui tentang unit pengumpul zakat, namun untuk kesediaan masjid agar menjadI UPZ hanya ada 65,55 persen masjid yang ingin menjadi UPZ,( Republika, Senin 11/4/2022).

Sementara menurut laporan tertulis dari Badan Amil Zakat Nasional kota Palembang pada akhir desember 2023 baru terdata 612 masjid Musholla yang mendaftar sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang secara legal telah mendapatkan surat keputusan dari BAZNAS Palembang untuk melakukan kegiatan pengelolaan zakat mulai dari kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. .

BACA JUGA:KUR Mandiri 2024 Tawarkan Pinjaman Tanpa Jaminan, Plafon Rp20 Juta Cair Dengan Mudah

BACA JUGA:Satuan Tugas Pangan Polda Sumsel Bersama TPID Lakukan Pengecekan Gudang Beras Menjelang Ramadhan

Itu artinya masih banyak masjid dan musholla yang melakukan pengumpulan dan pengelolaan zakat secara tidak sah menurut hukum negara atau undang-undang nomor 23 tahun 2011 Itu artinya, masih ada kegiatan pengumpulan zakat yang di anggap illegal menurut negara. 

Masyarakat harus mengetahui bahwa pengelolaan ZIS harus menganut 3 prinsip aman. Aman syar’i yakni tidak boleh bertentangan dengan sumber hukum Islam: al-Qur’an, dan sunnah.

Aman regulasi yakni sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Aman NKRI (Negara kesatuan Republik Indonesia), sehingga tidak merusak negara. 

Ada beberapa alasan mengapa masjid dan musholla belum ingin menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BAZNAS, diantaranya tidak ada sumber daya manusia (SDM) yang memadai untuk mengurus dan mengelola UPZ Masjid/Musholla.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan