ANALISIS NORMATIF UU NO 23 TAHUN 2011 TENTANG AMIL ZAKAT

Muhammad Syukri SH MH--

SUMATERAEKSPRES.ID - Umat Islam di Indonesia sudah paham dan sadar kedudukan zakat yakni sebagai bagian dari rukun Islam.

Pelaksanaan zakat pada masa pemerintah kolonial Belanda sangat dipengaruhi oleh kendali pemerintah Belanda dengan mengeluarkan Bijblad No.1892 tanggal 4 Agustus 1893 yang berisi aturan-aturan untuk mencegah penyelewengan keuangan zakat oleh naib yang pada saat itu bekerja melaksanakan administrasi kekuasaan pemerintah colonial Belanda. 

 Kemudian pada awal abad ke-19, terbit aturan zakat berupa Ordinate Penjajah Belanda No.6200 tanggal 28 Februari 1905 yang berisi larangan bagi pegawai dan priyayi pribumi membantu pelaksanaan zakat dengan tujuan pencegahan dan pengawasan agar dana zakat yang dikumpulkan masyarakat muslim pribumi tidak digunakan untuk untuk melawan pemerintah kolonial Belanda. 

Dialnjutkan sampai periode Orde Baru, Menteri Agama Menerbitkann SK Menteri Agama No.4 tahun 1968 dan Peraturan Menteri Agama No. 5 tahun 1968 tentang pembentukan Baitul maal yang berfungsi menjadi penerima, penampung dan pendistribusan zakat kepada mustahik. 

BACA JUGA:Misi Kemen PPPA: Perusahaan Wajib Punya Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan

BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi KONI Sumsel: Hendri Zainuddin jadi Saksi, Jawab Soal Pencairan Dana Hibah, Seperti Apa?

Awalnya, kelahiran BAZNAS didasarkan terbitnya Keputusan Presiden RI No.8 Tahun 2001 tentang tentang Badan Amil Zakat Nasional sebagai amanat UU No.38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.

Dalam perkembangannya, keberadaan BAZNAS semakin diperkuat dengan terbitnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menegaskan keberadaan BAZNAS sebagai suatu lembaga pemerintah nonstruktural yang mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

Pada tahun 2011 persoalan zakat memasuki babak kedua yakni dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Dilihat dari substansi perubahan undang-undang tentang pengelolaan zakat dari Undang-undang Nomor 38 tahun 1999 kepada Undang-undang Nomor 23 tahun 2011.

Regulasi pengelolaan zakat di Indonesia mengalami perkembangan yang dinamis. 

BACA JUGA:Sikat Gigi, Kunci Kesehatan Gigi dan Mulut yang Ideal

BACA JUGA:Cabut Gigi Atas Sebabkan Kebutaan. Mitos Atau Fakta? Simak Yuk Penjelasannya!

Sekarang ini dapat kita lihat di beberapa beberapa Masjid, musholla, sekolah-sekolah dan pesantren ketika memasuki Ramadhan maka akan mulai tumbuh panitia-panitia  zakat yang dadakan, yang hanya ada pada masa bulan ramadhan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan