Stttt, Ada Motif Lain Dibalik Pelaporan Dua Oknum Pama Polres Banyuasin, Ini Kata Kapolda!

Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo ,SIK. Foto: kemas/sumateraekspres.id--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Setelah sebelumnya mempersilahkan proses hukum terhadap kedua oknum Pama Polres Banyuasin yang dilaporkan Rz alias M (20), Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo,SIK kembali angkat bicara.

"Kasus ini terjadi sekitar satu bulan yang lalu kenapa baru diramaikan sekarang, ada motif lain dibalik pelaporan kasus ini," ungkap Kapolda usai pemusnahan Barang Bukti (BB) narkoba hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Sumsel selama kurun waktu bulan Februari di halaman apel belakang Mapolda Sumsel, Jum'at, 23 Februari 2024 pagi.

Kapolda lantas memberikan clue jika motif lain dari pelaporan terhadap kedua oknum Pama Polres Banyuasin ini lantaran permintaan yang terlalu tinggi dari pelapor. 

BACA JUGA:Soal Dua Oknum Pama Polres Banyuasin yang Dilaporkan ke Propam, Ini Jawaban Kapolda!

BACA JUGA:2 Oknum Pama Polres Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel, Ribut dengan Perempuan Muda di Tempat Hiburan Malam

Tanpa bermaksud membela kedua oknum Pama tersebur, Kapolda menyebut banyak dari cerita yang disampaikan oleh Rz alias M didampingi tim kuasa hukumnya yang tidak sesuai fakta sebenarnya.

Nantinya, semuanya akan dilihat dari hasil rekaman CCTV yang saat ini telah ada di penyidik Bid Propam Polda Sumsel. 

"Intinya, silahkan saja diproses saat ini juga penyidik Propam Polda Sumsel tengah bekerja. Nanti apa hasilnya akan disampaikan ke publik," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya,  dua oknum Pama Polres Banyuasin berinisial AKP YS dan AKP KA diduga telah melakukan tindak mencoreng citra kepolisian.

Keduanya diduga melakukan tindakan tak senonoh dan penganiayaan terhadap seorang wanita di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kawasan Jl R Soekamto Kecamatan Kemuning.

BACA JUGA:Krystal Umumkan Pindah Agensi dan Rilis I'm Coming Back

BACA JUGA:Kartika Putri Sakit Misterius dr Richard Lee Bagikan Konten Lama, Karma?

Tak terima atas ulah kedua oknum Pama tersebut, korban berinisial Rz alias M (20) mengadukan keduanya ke Yanduan Bid Propam Polda Sumsel. 

Mutiara didampingi oleh tim kuasa hukumnya Adv.Suwito Winoto,SH,MH mendatangi Propam Polda Sumsel, pada Rabu (21/2/2024) sore.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan