https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Cokok Pengedar Di Rumahnya, Polres Muba Berhasil Gagalkan Peredaran 607 Butir Pil Ekstasi

PENGEDAR EKSTASI: Satresnarkoba Polres Muba mencokok pengedar narkoba dengan barang bukti sebanyak 607 butir pil ekstasi-foto:polres muba-

MUSI BANYUASIN,SUMATERAEKSPRES.ID – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba), berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 607 butir pil ekstasi, dari tersangka Beni Saputra (35).

Warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, itu dicokok dari rumahnya, Selasa, 23 Januari 2024 lalu.

“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu pengungkapan kasus ini,” ucap Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tomy Prambana SIK MH MSi.

Sebab menurutnya, terungkapnya kasus ini berkat adanya informasi masyarakat yang disampaikan ke Satresnarkoba Polres Muba.

BACA JUGA:Parah, 600 Kawasan Rawan Narkoba, Koordinasi Bareskrim-BNN, Polda Sumsel Buru Bandar 111,6 kg Sabu dan 134.195

BACA JUGA:Gagalkan Peredaran 111 Kg Sabu dan 126 Ribu Butir Ineks, Ini Kata Kapolda Sumsel

Di mana informasi tersebut menyebutkan, bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi narkoba. “Khususnya narkoba jenis pil ekstasi,” tambah Tomy.

Barang bukti ratusan butir pil ekstasi itu, disembunyikan tersangka dalam panci. Terusun dalam lemari perabotan dapur rumahnya.

Dari 607 butir pil ekstasi itu, terdiri dari 536 butir warna biru dan 71 butir warna cokelat. “Menurut pengakuan tersangka, narkoba itu miliknya untuk dijual kembali,” bebernya.

Sehingga tersangka terindikasi sebagai pengedar narkoba pil ekstasi. “Karena itu tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

BACA JUGA: Berulangkali Kurir dan Pengedar yang Tertangkap, Sebut Dapat Pasokan dari Bandar Narkoba PALI

BACA JUGA:Mantap! Polres Banyuasin Amankan 23 Kg Sabu dari Malaysia dan 15 Ribu Butir Pil Ekstasi Tujuan Palembang

Tomy menambahkan, dengan informasi berharga dari masyarakat ini, sehingga sepak terjang tersangka dapat mereka hentikan.

“Minimal dapat sedikit mengurangi pelaku pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Muba ini, juga diharapkan dapat juga mengurangi orang mengonsumsi narkoba,” tuturnya. (kur/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan