Kurang Surat Suara hingga Lewati Banjir

LEWATI BANJIR: Petugas angkut logistik melewati daerah banjir di Muratara, kemarin pagi, sebelum pencoblosan.-foto : zulkarnain/sumeks-

"Kami kan tinggal di Palembang, weekend. Hari kerjanya tugas di Sekayu, jadi mengurusnya itu, harusnya di zaman sekarang sudah serba canggih, harusnya bisa via online, jadi lebih dimudahkanlah," ungkapnya.

Ketua KPU Muba M Sigid Nugroho, membenarkan pihaknya menerima surat dari RSUD Sekayu dengan nomor B-200.1.5.9/183/RSUD/II/2024 tertanggal 1 Februari 2024. Berisi permohonan penempatan TPS dan petugas KPPS.  "Kita sudah memberikan jawabannya,” tukasnya.

Sigit lalu meneruskan surat jawabannya ke RSUD Sekayu itu, ke Sumatera Ekspres. Surat jawaban KPU Muba kepada RSUD Sekayu, tertanggal 11 Februari 2024 bernomor 172.1/PP.04.1-SD/1606/2024. KPU Muba menjawab ada tiga poin. 

Pertama, berdasarkan Pasal 179 ayat 3 PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyeleggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih menyebutkan bahwa beberapa tempat  yang menjadi TPS lokasi khusus adalah sebagai berikut: rumah tahanan, atau lapas, panti sosial atau panti rehabilitasi, relokasi bencana, daerah konflik, dan lokasi lainnya dengan kriteria, sebagai berikut.

Terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-Elektronik. Pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat. Serta, jumlah pemilih dapat dibentuk paling sedikit 1 TPS. 

Kedua, berdasarkan Pasal 117 ayat 1 PKPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih menyebutkan bahwa pelayanan pindah memilih dapat dilakukan selambat-lambatnya 7 hari sebelum pemilihan yaitu pada 7 Febuari 2024. 

Ketiga, berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu umum dan sistem informasi data pemilih tersebut, maka kami menyatakan bahwa untuk pemilu Legislatif pada tanggal 14 Febuari 2024 mendatang, Tidak Bisa mendirikan TPS di rumah sakit.

Di Kabupaten OKU,  sempat terjadi bersitegang saat hendak perhitungan suara di TPS 17, Kelurahan Baturaja Permai, Rabu siang (14/2). Pasalnya, petugas KPPS dari TPS 17 tidak berani melakukan perhitungan setelah ada pergeseran surat suara dari TPS 17 ke Rutan Baturaja. 

Sehingga sampai pukul 16.00 WIB, belum dilakukan perhitungan satu pun suara. Membuat unsur Forkopimda OKU datang mendadak ke lokasi TPS tersebut.

"Kalau belum dihitung bisa menghambat hasil yang lain," ujar Ketua KPU OKU Ade Satria Dwi Putra SH. Karena perhitungan ini dilakukan serentak. 

Ketua KPPS TPS 27 Holid, menyampaikan mereka tidak mau menghitung suara, karena takut ada dampak hukum setelah surat suara dari TPS 17 dicoblos tanpa dihadiri pihak KPPS dan saksi dari TPS mereka. 

Ketua Bawaslu OKU Yudi Risandi menegaskan, tidak ada kesalahan prosedur dalam proses pergeseran surat suara tersebut. Apalagi kalau sudah diketahui saksi. 

Miskomunikasi ini baru mencair setelah Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni menjelaskan. Menurutnya, di Rutan Baturaja ada 130 mata pilih dalam DPT. 

Namun ternyata hasil pendataan ada kekurangan 200 lebih surat suara setelah ada DPTb. Karena mencapai 300 lebih (DPT ditambah DPTb), sehingga terjadi kekurangan surat suara. 

“Kekurangan ini dicari dari TPS terdekat,” jelasnya. Soal pergeseran surat suara tidak didampingi pengurus KPPS dan saksi, menurut Imam bisa dilakukan karena di rutan sudah ada pengurus KPPS dan saksi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan