KPU Muba Tidak Siapkan TPS Khusus, Ratusan Pemilih di RSUD Sekayu Berpotensi Gagal Nyoblos

DATANGI PASIEN : Petugas KPPS dari TPS 015 Kelurahan Kayuara mendatangi pemilih yang tengah dirawat di RSUD Sekayu guna memberikan hak suara.-Foto: Tomi Kurniawan/sumeks-

"Kita kan tinggal di Palembang mas weekend. Hari kerjanya tugas di Sekayu, jadi mengurusnya itu, harusnya di zaman sekarang sudah serba canggih, harusnya bisa via online, jadi lebih dimudahkanlah," ungkapnya.

Ungkapan kecewa juga disampaikan Mardianah, salah satu pasien yang tengah dirawat di RSUD Sekayu asal Kecamatan Babat Toman. 

"Sudah dapat undangan tapi kani 'kan gak bisa milih, karena kondisi masih di rumah sakit," tuturnya.

Termasuk anaknya yang berjaga di rumah sakit. Seharusnya dan seperti sebelum-sebelumnya, ada TPS sendiri dirumah sakit.

"Ini gak ada, ini kan susah bagi kami yang rumahnya di wilayah jauh dari Sekayu," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Muba M Sigid Nugroho mengatakan bahwa pihaknya memang menerima surat permohonan penempatan TPS dan petugas KPPS dari RSUD sekayu dengan nomor B-200.1.5.9/183/RSUD/II/2024 tertanggal 1 Februari 2024.

"Kami sudah memberikan jawabannya, nanti saya share suratnya," ucapnya.

Dalam surat jawaban KPU Muba kepada RSUD Sekayu tertanggal 11 Februari 2024 bernomor 172.1/PP.04.1-SD/1606/2024 yang diterima Sumatera Ekspres, KPU Muba menjawab ada tiga poin. 

Pertama, berdasarkan pasal 179 ayat 3 PKPU nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyeleggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih menyebutkan bahwa beberapa tempat  yang menjadi TPS lokasi khusus adalah sebagai berikut: rumah tahanan, atau Lapas, panti sosial atau panti rehabilitasi, relokasi bencana, daerah konflik, dan lokasi lainnya dengan kriteria, sebagai berikut :

- Terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-Elektronik.

- Pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat.

- Jumlah pemilih dapat dibentuk paling sedikit 1 TPS.

Kedua, berdasarkan pasal 117 ayat 1 PKPU nomor 11 tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih menyebutkan bahwa pelayanan pindah memilih dapat dilakukan selambat-lambatnya 7 hari sebelum pemilihan yaitu pada 7 Febuari 2024.

Ketiga, berdasarkan PKPU nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu umum dan sistem informasi data pemilih tersebut, maka kami menyatakan bahwa untuk pemilu Legislatif pada tanggal 14 Febuari 2024 mendatang Tidak Bisa mendirikan TPS di rumah sakit.

Meski tidak memiliki TPS, namun terpantau Sumatera Ekspres ada sejumlah anggota KPPS didampingi panwas serta saksi mendatangi ruangan para pasien yang hendak memberikan hak suara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan