Dadi : Sidang Offline Tunggu Aturan Baru
PALEMBANG – Meski pademi Covid sudah berkurang, namun sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang hingga saat ini masih menggunakan sistem sidang online.
Ketua PN Palembang Kelas IA Khusus, Dadi Rachmadi mengatakan pihaknya masih menerapkan sistem persidangan secara online dikarenakan masih mengacu pada aturan yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA).
"Ya hingga saat ini MA belum membuat peraturan baru terkait persidangan, dan masih menerapkan sidang secara online," katanya. Ia menegaskan jika pihaknya masih menunggu, kebijakannya terkait persidangan secara offline baik dari pemerintah pusat, MA dan Pemerintah Daerah.
"Jika ada aturan baru terkait sidang offline tentu kita akan mengikuti peraturan pemerintah pusat dan pemda selama pemda dan pemerintah pusat belum mengeluarkan aturan offline, maka kita akan ikuti sidang online, " Pungkasnya.
Humas PN Palemban Sahlan Effendi menambahkan jika sidang secara offline dilakukan apabila dalam keterangan saksi dan terdakwa dibutuhkan. "Ya pada dasarnya jika hakim meminta terdakwa dihadirkan secara offline tentu dihadirkan jika memungkinkan," tutup dia. (nsw)