TASPEN Salurkan Uang Pensiun sesuai dengan Penetapan Terbaru
Taspen Salurkan Dana Pensiun Sesuai Penetapan Baru--Taspen
SUMATERAEKSPRES.ID- PT TASPEN (Persero) berfokus untuk menjaga dan meningkatkan kualitas layanan kepada seluruh ASN dan Pejabat Negara sebagai Peserta TASPEN sesuai arahan Pemerintah.
Ini dibuktikan dengan penyaluran pembayaran pensiun kepada seluruh peserta Pensiunan.
Yang mana sesuai dengan penetapan/penyesuaian pensiun pokok pensiunan yang berlaku terhitung tanggal 1 Januari 2024.
Mengingat pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 masih menggunakan pensiun pokok lama, maka kekurangan pembayaran atau rapel uang pensiun untuk bulan Januari dan Februari 2024 akan dilakukan paling cepat mulai tanggal 13 Februari 2024 melalui Kantor Bayar Pensiun (Mitra Bank/Pos).
Direktur Utama TASPEN A.N.S. Kosasih mengatakan, pihaknya akan sejalan dengan arahan pemerintah.
“Sejalan arahan Pemerintah, penyesuaian pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pensiunan serta memberikan multiplier effect yang semakin menggerakkan roda perekonomian Indonesia," ujar Kosasih melansir bumn.go.id.
Berdasarkan pengumuman dari TASPEN Nomor: PUM-01/DIR/2024 tentang Penetapan/Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya yang berlaku terhitung 1 Januari 2024, bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah perihal Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya dilakukan Penetapan/Penyesuaian Kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.
BACA JUGA:Belum Terima Petunjuk Pusat, Kenaikan Gaji di Rapel Maret
BACA JUGA:Rapel Tunjangan Fungsional Hasil Penyetaraan Hingga 30 Bulan Dipastikan Ratu Dewa Bakal Cair
2. Mengingat pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 masih menggunakan pensiun pokok lama maka kekurangan pembayaran uang pensiun atas penetapan/penyesuaian pensiun pokok baru untuk bulan Januari dan Februari 2024 dapat dilakukan paling cepat mulai tanggal 13 Februari 2024 melalui Kantor Bayar pensiun (Perbankan/Pos) masing-masing penerima pensiun.
Yakni dengan daftar pembayaran tersendiri dan pembayaran pensiun untuk bulan Maret 2024 dan seterusnya sudah menggunakan pensiun pokok baru.