Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat
Editor: Edi Sumeks
|
Senin , 12 Feb 2024 - 19:44
PELIMPAHAN TAHAP II: Kejari Palembang menerima pelimpahan tahap II kasus gratifikasi oknum PNS Inspektorat yang mengatasnamakan Kejati Sumsel. -FOTO:NANDA/SUMEKS-
Sementara itu, Rizal Syamsul SH kuasa hukum penunjukan tersangka Edi Kurniawan diwawancarai singkat mengaku hingga saat ini masih mempelajari perkara terlebih dahulu.
"Kami tunggu dakwaan terhadap klien kami dan akan kami pelajari dulu," ujarnya. (nsw/lia)