Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat

PELIMPAHAN TAHAP II: Kejari Palembang menerima pelimpahan tahap II kasus gratifikasi oknum PNS Inspektorat yang mengatasnamakan Kejati Sumsel. -FOTO:NANDA/SUMEKS-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejari Palembang menerima pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan Barang bukti kasus dugaan Gratifikasi oknum PNS Inspektorat Sumsel, dari penyidik pidsus Kejati Sumsel, Senin 12 Februari 2024

Kepala Kejari Palembang, melalui Kasubsi pada Bidang Intelijen Fachri Aditya SH membenarkan terkait adanya pelimpahan tahap II yang dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang."Betul tadi sudah dilakukan pelimpahan tahap II dari penyidik pidsus Kejati Sumsel ke JPU Kejari Palembang" katanya.

Adapun tersangka yakni inisial EK merupakan oknum PNS inspektorat Sumsel, terjerat dalam kasus dugaan Gratifikasi mengatasnamakan kejaksaan.

Ia mengatakan, tersangka selanjutnya akan ditahan oleh Kejari Palembang selama 20 hari ke depan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan. "Nanti akan kami siapkan dulu dakwaannya lalu kami limpahkan ke PN Palembang kelas I A Khusus dalam waktu dekat," ujarnya.

BACA JUGA:Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Gratifikasi Oknum PNS Inpektorat. Ini Kata Kuasa Hukumnya

BACA JUGA:Sebut Dana Lawyer Fee, Eks Wamenkumham Bantah Gratifikasi

Untuk modus yang dilakukan tersangka yakni dengan mengatasnamakan kejaksaan, dan menjanjikan dapat mengkondisikan kasus korupsi yang sedang ditangani kejari Palembang. "Saksi yang telah dipanggil sekitar 6 orang," tukasnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH membeberkan untuk tahap selanjutnya berkas perkara tersangka bakal segera dilimpahkan ke PN Palembang.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat berkas dakwaan tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang," ujar Vanny.

Vanny, mengatakan tersangka dijerat tiga pasal alternatif subsideritas yakni Primair Pasal 12 Huruf e Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

Atau, lanjut Vanny dijerat Subsidair Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

BACA JUGA:Waduh, Kejati Tahan Oknum Inspektorat Sumsel atas Dugaan Menerima Gratifikasi. Terdakwa Ini Pemberinya

BACA JUGA:Diduga Terima Gratifikasi dari Kepala Sekolah, Oknum Inspektorat Sumsel Ditahan Kejati Sumsel

Atau Lebih Subsidair Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang," terangnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan