Waduh, Kejati Tahan Oknum Inspektorat Sumsel atas Dugaan Menerima Gratifikasi. Terdakwa Ini Pemberinya

Oknum pejabat Inspektorat Sumsel ditahan penyidik Kejati Sumsel, tadi malam. -foto : nanda/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), menahan oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumsel berinisial EK, Senin malam, 18 Desember 2023.

Setelah penyidik Pidsus Kejati Sumsel, menetapkan EK sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi.

“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti. Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, ditetapkan 1 tersangka dengan inisial EK. Dia selaku Inspektur Pembantu Investigasi pada Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021," jelas Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, tadi malam.

Dia menjelaskan, penyidikan sudah sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-22/L.6/Fd.1/12/2023, tertanggal 7 Desember 2023.

BACA JUGA:Diduga Terima Gratifikasi, Oknum Inspektorat Sumsel Ditahan Kejati Sumsel

BACA JUGA:3 Tersangka Sudah Mantan Pegawai, Ini Kata Kakanwil DJP Sumsel Babel Soal Kasus Pajak. yang Diusut Kejati

Sebelumnya, yang bersangkutan telah diperiksa sebagai saksi. Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan gratifikasi.

Sehingga tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka, Senin, 18 Desember 2023.

"Terhadap tersangka EK, dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan, di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang. Dari tanggal 18 Desember 2023 sampai depan 6 Januari 2024," jelas Vanny.

Modus yang dilakukan tersangka, sambung Vanny, mengatasnamakan kejaksaan untuk mengkodisikan kasus korupsi yang sedang ditangani Kejari Palembang. 

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Kanwil DJP Sumsel Babel 3 Oknum Pegawai Pajak Dipecat, Kejati Juga Periksa Perbankan

BACA JUGA:Ini yang Disita Kejati Sumsel, dari Perkara Penjualan Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta

"Untuk nilai gratifikasi yang diterima EK, nanti akan kami berikan informasi lagi," ulas Vanny.

Sementara atas perbuatannya, tersangka EK dijerat, Primair Pasal 12 Huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Subsidair  Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan