Waduh, Kejati Tahan Oknum Inspektorat Sumsel atas Dugaan Menerima Gratifikasi. Terdakwa Ini Pemberinya

Oknum pejabat Inspektorat Sumsel ditahan penyidik Kejati Sumsel, tadi malam. -foto : nanda/sumeks-

Kuasa hukim tersangka EK, Rizal Syamsul SH, mengatakan memaksimalkan pendampingan agar kliennya mendaptkan keringanan.

"Klien kami ini merupakan penerima gratifikasi dari kepala SMAN 19. Jadi nanti akan kami maksimalkan pendampingannya," bebernya.

BACA JUGA:3,5 Jam Geledah Kantor Pajak Palembang, Petugas Kejati Sumsel Angkut Barang-Barang Ini

BACA JUGA:Dalam Penyidikan Kejati Sumsel, Sita Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta

Untuk diketahui, sebelumnya Kejari Palembang menetapkan Kepala SMAN 19 Palembang Slamet dan mantan Ketua Komite Arfan sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi pengelolaan dana komite dan pembangunan sekolah pada tahun 2021-2022 dengan total kerugian Rp358 juta.
 
Sidangnya masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, dengan hakim ketua Masrianti SH MH.

Setelah sidang praperadilan penetapannya sebagai tersangka, gugatannya ditolak hakim PN Palembang Kelas IA Khusus, pada 23 Agustus 2023 lalu. (Nsw)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan