GAWAT! Ada Daerah yang Minta Pengusulan NI PPPK 2023 Ditunda, Ini Penyebabnya
Ilustrasi artikel GAWAT! Ada Daerah yang Minta Pengusulan NI PPPK 2023 Ditunda, Ini Penyebabnya-Foto: BKN-
Terdiri dari 18 digit angka, NI PPPK mencakup informasi seperti tahun, bulan, dan tanggal lahir, tahun pengangkatan pertama sebagai calon PPPK, jumlah perjanjian kerja, jenis kelamin, dan nomor urut calon PPPK.
BACA JUGA:SAH! Pemerintah Pastikan Penerimaan CASN 2024, Berikut Jumlah Formasi Khusus untuk PPPK
BACA JUGA:Catat! Inilah Estimasi Jadwal Keluarnya SK PPPK Lulusan Tahun 2023
Bagaimana proses penetapan NI PPPK berlangsung? Mari kita simak bersama:
1. Pemberkasan Dokumen
Proses dimulai dengan pemberkasan dokumen peserta yang telah dinyatakan lolos. Ini melibatkan pengunggahan DRH dan dokumen lainnya melalui laman sscasn.bkn.go.id.
2. Pemeriksaan Berkas oleh Instansi Terkait
Berkas yang diunggah peserta kemudian diperiksa oleh instansi terkait untuk memastikan kebenaran dan keabsahan informasi yang disampaikan.
BACA JUGA:Minta ASN-PPPK Gunakan LPG Non Subsidi
BACA JUGA:Sri Mulyani Pastikan Gaji PPPK dan PNS Naik, Bayar Full Mulai Januari, Segini Besarannya
3. Menyusun Usul Penetapan NI PPPK
Jika dokumen sesuai persyaratan, instansi akan menyusun usul penetapan NI PPPK beserta daftar nominatif yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau wakilnya.
Dokumen usulan kemudian diserahkan ke BKN atau Kantor Regional sesuai wilayah kerja instansi.
4. Verifikasi Usul Penetapan NI PPPK
BKN atau Kantor Regional melakukan verifikasi terhadap usulan penetapan NI PPPK untuk memastikan kesesuaian data peserta dengan lowongan jabatan yang ditetapkan.
BACA JUGA:Terancam Tak Jadi PPPK, Guru Honorer Prabumulih Gelar Aksi ke DPRD, Hal Ini yang Mereka Tuntut
5. Input Data Peserta ke SAPK
Jika usulan memenuhi syarat, data peserta dimasukkan ke Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Nota Persetujuan Teknis penetapan NI PPPK kemudian ditandatangani secara digital oleh pejabat yang berwenang.
6. Dokumen NI PPPK Dikirim Kembali ke Instansi Pengusul
Setelah ditandatangani, dokumen penetapan NI PPPK dikirim kembali ke instansi pengusul untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) PPPK oleh PPK masing-masing.
7. Pengangkatan PPPK
Pengangkatan PPPK dilaksanakan dalam batas waktu paling lama 30 hari kerja setelah PPK menerima penetapan NI PPPK dari BKN.