Tak Full! Berikut Daftar Potongan Dana Tunjangan Sertifikasi 2024, Benarkah Langsung Transfer Rekening Guru?

Ilustrasi artikel Tak Full! Berikut Daftar Potongan Dana Tunjangan Sertifikasi 2024, Benarkah Langsung Transfer Rekening Guru?-Foto: Kemendikbud-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kabar kurang menyenangkan datang bagi para guru yang telah memenuhi syarat untuk menerima tunjangan sertifikasi.

Meski telah berhak mendapatkan tambahan penghasilan ini, namun ternyata sejumlah potongan yang otomatis terjadi pada pencairan dana tersebut.

Informasi yang dihimpun dari wartaguru.id mengungkapkan bahwa pada tahun 2024.

Terdapat potongan-potongan tertentu yang diterapkan pada tunjangan sertifikasi yang diterima oleh para guru.

BACA JUGA:9 Perguruan Tinggi Swasta Peringkat Terting di Indonesia Januari 2024 Versi Webometrics. Berikut Urutannya

BACA JUGA:Kabar Baik! Tunjangan Profesi Guru Langsung Masuk ke Rekening Pribadi, Ini Rencana Mendikbud Tahun 2024

Rinciannya sebagai berikut:

Pajak Penghasilan Gol III = 5%

Pajak Penghasilan Gol IV = 15%

Potongan BPJS = 1%

Meski begtu, pada dasarnya tunjangan ini diharapkan dapat menjadi penyemangat dan penghargaan bagi para guru yang telah berkomitmen dalam meningkatkan kualitas pendidikan.

BACA JUGA:Ayo Segera Daftar! Program Beasiswa BeaGuru Batch 8 Tawarkan Fasilitas Menarik untuk Guru Honorer Indonesia

BACA JUGA:Kapan Guru PPPK Lulusan 2023 Mulai Nikmati Gaji? Simak Disini Penjelasannya

Potongan-potongan ini sepertinya menjadi beban tambahan yang harus ditanggung.

Pajak penghasilan yang diterapkan dengan skala yang bervariasi berdasarkan golongan, membuat sebagian pendapatan tambahan yang diterima oleh guru langsung dipangkas.

Golongan III harus merelakan 5% dari tunjangan sertifikasi mereka, sementara golongan IV bahkan harus menghadapi potongan sebesar 15%.

Selain itu, potongan BPJS sebesar 1% juga menjadi pertimbangan serius, terutama bagi para guru yang merencanakan penggunaan tunjangan sertifikasi ini untuk kebutuhan kesehatan mereka sendiri dan keluarga.

Di sisi lain, pembahasan mengenai perubahan alur pencairan tunjangan profesi guru  (TPG) uang di transfer langsung ke rekening guru  telah menjadi perbincangan lama sejak dua tahun lalu 2022.  

Yang sudah diperbincangkan oleh kedua kementerian terkait, yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan