https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Diduga Korupsi,  Oknum Camat Disidang

PALEMBANG – Pengadilan Tipikor pada PN Palembang kelas IA Khusus, Kamis (9/2), kembali menggelar sidang kasus tidak pidana korupsi (tipikor) pengadaan 27 ribu bibit buah tidak bersertifikat pada Dinas Pertanian Kabupaten OKU tahun anggaran 2019, dengan menjerat oknum Camat Sosoh Buay Rayap, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) M Amin Baladini..

Sidang yang digelar secara virtual ini menghadirkan terdakwa di hadapan majelis hakim diketuai Masriati SH MH. Dalam agenda pembacaan dakwaan JPU OKU.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi, pengadaan 27 ribu bibit buah tidak bersertifikat Dinas Pertanian Kabupaten OKU tahun anggaran 2019. Diketahui akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan senilai Rp3,6 miliar,” ujar Kasipidsus OKU Yerry Tri Mulyawan SH

Selain itu terdakwa M Amin Baladini juga dinyatakan secara bersama-sama melakukan perbuatan dugaan tipikor tersebut yakni Andi Hidayat oknum ASN Inspektorat bidang pengelolaan kepegawaian, Heri Setiawan sebagai Tenaga Ahli, dan Riyadi tenaga penyuluh pertanian oknum PPPK Dinas Pertanian Kabupaten OKU.

Masih didalam dakwaan JPU, terungkap 27 ribu bibit buah tanpa sertifikat tersebut diserahkan kepada 49 Desa di Kabupaten OKI.  "Diduga 27 ribu lebih bibit buah tersebut telah menyalahi ketentuan alias palsu, tidak berlabel dan bersertifikat sesuai dengan standar yang ditentukan, " Singkatnya

Atas perbuatan para terdakwa tersebut, lanjut JPU disangkakan melanggar Primer Pasal 2 atau 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, dua terdakwa yakni terdakwa M Amin Baladini oknum Camat Sosoh Buay Rayap serta Riyadi sebagai tenaga penyuluh pertanian mengajukan eksepsi, sementara dua tersangka lainnya tidak mengajukan eksepsi.

"Sengaja kami tidak melakukan upaya hukum eksepsi, karena kami yakin apa yang didakwakan oleh pihak JPU tidak seluruhnya benar, dan harus dibuktikan dipersidangan," kata Rustini SH MH sebagai penasihat hukum salah satu terdakwa bernama Heri Setiawan. (nsw) https://sumateraekspres.bacakoran.co/?slug=sumatera-ekspres-24-januari-2023/

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan