https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Dibagi 17 Golongan, Berikut Rincian Besaran Gaji Terbaru PPPK 2024. Dapat Juga Tunjangan Seperti PNS

Gaji Terbaru PPPK dapat dilihat pada Perpres 11 Tahun 2024.-foto: ist-

Seperti PNS, PPPK juga dapatkan tunjangan di luar gaji pokok. PPPK di pemerintah daerah mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

BACA JUGA:MenPAN RB: Honorer Gagal Seleksi 2024 Akan jadi PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Pemerintah Sebut THR ASN 2024 Ikut Naik, Berikut Estimasi Besaran yang Akan Diterima PNS dan PPPK

Sebab, berdasar UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, tidak ada pengaturan yang berbeda antara hak yang diberikan kepada PNS dengan hak PPPK.

PPPK mendapatkan gaji, tunjangan dan fasilitas, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Sekedar gambaran, berikut gaji dan tunjangan PPPK di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Dikutip dari pengumuman rekrutmen PPPK 2023 di Kemenlu yang mencantumkan deskripsi jabatan, juga rentang penghasilan PPPK di instansi tersebut.

Misal untuk jabatan arsiparis ahli utama, masuk golongan XI, mendapat gaji pokok alias gapok sebesar Rp 2.966.500.

BACA JUGA:Usulkan Puluhan Ribu Formasi CPNS-PPPK, Kebutuhan Pemkab/Pemkot se-Sumsel

BACA JUGA:INFO PENTING! PNS dan PPPK Prabumulih Harus Catat, Ini Tanggal Rapet Pembayaran Kenaikan Gaji

Selain gaji pokok (gapok), jabatan arsiparis ahli utama mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp 520.000. Itu berdasarkan Perpres 15 Tahun 2017.

Pada jabatan tersebut diberikan tunjangan kinerja (tukin) Rp 4.595.150. Contoh lain, jabatan pranata SDM aparatur, golongan VII, dengan gapok 2.647.200, tunjangan jabatan Rp 360.000.

PPPK pada jabatan pranata SDM aparatur di Kemenlu mendapat tunjangan kinerja atau tukin Rp 3.510.400.

Dari situs resmi kemenlu, bahwa di luar gapok dan tunjangan tersebut, masih ada penerimaan lainnya, yaitu tunjangan suami/istri 10 persen dari gapok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gapok, untuk maksimal 2 anak.

BACA JUGA:INFO PENTING: Rapel Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Dibayar Maret

BACA JUGA:Gaji Naik, PNS-PPPK Semringah Tertinggi PNS Rp6,37 Juta, PPPK Rp7,33 Juta

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan