Desak Bupati Jalankan Rekomendasi, Praktisi-Pengamat Hukum Sebut Harusnya Tak SP3
BERI PENJELASAN: Unsur Sentra Gakkumdu Sumsel, kemarin (31/1) berikan keterangan dan penjelasan terkait penanganan dugaan pelanggaran netralitas oknum kades di Ogan Ilir yang dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Polres OI karena tak cukup bukti.-foto : andika/sumeks-
Sesuai Pasal 28 Ketua Bawaslu menerbitkan surat tugas untuk melaksanakan penyidikan. Selanjutnya penyidik menyampaikan hasil penyidikan dalam pembahasan yang dipimpin oleh koordinator Gakkumdu dari unsur Polri. Pembahasan dalam penyidikan ini dihadiri oleh pengawas pemilu, penyidik dan jaksa. Hasil pembahasan dituangkan dalam berita acara pembahasan.
Dalam pembahasan ada beda pendapat antara Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan. “Menjadi kewenangan penyidik untuk meneruskan atau tidak sesuai hasil penyidikannya. Keputusan dan kesimpulan penyidik harus bersama kita hormati,” tegas Naafi.
Ketika proses di Bawaslu Ogan Ilir, sudah dilakukan klarifikasi kepada terlapor dan pelapor. Kemudian pendalaman pasal-pasal yang dipidanakan dengan mengundang ahli pidana dan ahli bahasa.
BACA JUGA:Klarifikasi Berlangsung Satu Jam, Kades MH Datangi Bawaslu
BACA JUGA:Perang Tarif Rahasia Umum, Bagindo: Tinggal Panwas-Bawaslu, Serius Tidak?
Karena memenuhi syarat formil dan materil, kasus ini dilimpahkan ke penyidikan.Dalam proses ini, Bawaslu Ogan Ilir tidak hanya hanya melimpahkan kasus pidana pemilu ini ke Polres OI. Tapi juga berikan rekomendasi kepada Bupati Ogan Ilir agar berikan sanksi kepada oknum kades.
Sebab, dari hasil kajian Bawaslu Ogan Ilir, ditemukan adanya pelanggaran administrasi oleh oknum kades itu. “ Kita tunggu apakah rekomendasi dari Bawaslu sudah dijalankan Bupati Ogan Ilir atau belum, karena ini menyangkut netralitas perangkat desa di Ogan Ilir ,” tukasnya.
Praktisi hukum Dr Darmadi Djufri SH MH menilai ending penanganan kasus dugaan pelanggaran netralitas oknum kades ini aneh. Menurutnya, proses pidana pemilu ini sifatnya tim, oleh gakkumdu.
“Kalau dari Bawaslu OI dilimpahkan ke Polres, artinya cukup indikasi pidana. Dalam pembahasan bersama saat masih di Bawaslu, sudah ada unsur kepolisian dan kejaksaan juga. Terus SP3 di kepolisian, kan aneh. Harusnya dari awal tidak usah dinaikkan ke penyidikan,” ucapnya, kemarin.
Untuk unsur kerugian yang jadi alasan tak cukup bukti, Darmadi menegaskan kasus ini perkara pidana pemilu. Bukan pidana biasa. “Karena pidana khusus, pidana pemilu, maka soal kerugiannya pun tidak bisa dinilai secara materiil. Tapi ada kerugian secara politik. Penyidik harus memahami itu,” tambahnya.
BACA JUGA:Suara Paketan, 3 Caleg Rp450 Ribu, Bawaslu Muba Diminta Usut Tuntas Dugaan Oknum PPK-PPS Tak Netral
BACA JUGA:Kampanye Senyap, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan KPU dan Bawaslu Lahat
Adanya laporan kasus ini bukti keseriusan masyarakat membantu pengawas pemilu agar netralitas ASN terjaga. Karena dugaan pelanggaran netralitas ini di masa kampanye, tentu belum ada angka dari perolehan suara atau pun bukti materiil lain.
Di sinilah dituntut kejelian Gakkumdu untuk melihat persoalan. “Lagi pula kan sudah ada video, pelapor, dan saksi. Harusnya itu sudah cukup untuk menjadi bukti,” tukasnya. Terkait rekomendasi Bawaslu, Darmagi menegaskan Bupati harus segera memberikan sanksi kepada oknum kades tersebut.
“Kasus ini jadi contoh bagi yang lain,” tegasnya. Pengamat hukum sekaligus advokat Nico Thomas SH mengatakan, dengan tinggal menghitung hari, kalau pun sanksi administrasi diberikan, tak ada pengaruh besar. “Tapi, kalau pun mau dijalankan, mungkin oknum kadesnya bisa dinonaktifkan sementara sampai pemilu selesai,” katanya.