Suara Paketan, 3 Caleg Rp450 Ribu, Bawaslu Muba Diminta Usut Tuntas Dugaan Oknum PPK-PPS Tak Netral

--

SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID – Dugaan ketidaknetralan oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Sumsel jadi rahasia umum. Tapi dianggap kabar burung. Namun kali ini viral, disertai bukti obrolan.

Dua oknum anggota PPK dan seorang oknum PPS di Sekayu, Muba, diduga jadi tim sukses caleg. Mereka terlibat dalam upaya mencarikan suara untuk 3 caleg dalam satu paket (caleg DPR RI, provinsi dan kabupaten). Untuk satu suara yang bersedia memilih 3 caleg itu dihargai Rp450 ribu.

Merasa dirugikan, gabungan sejumlah calon anggota legislatif (caleg) DPRD Muba dari daerah pemilihan (dapil) 1 Kecamatan Sekayu beserta puluhan massa menggelar aksi damai ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muba, Senin (22/1).

Massa mendesak Bawaslu Muba untuk menindak tegas dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oknum PPK dan PPS tersebut. Koordinator aksi, Sartoto Waliun, mengatakan, ada sejumlah tuntutan kepada Bawaslu Muba. 

BACA JUGA:Siap-Siap Dievaluasi, KPU Lakukan Roadshow ke PPK-PPS

BACA JUGA:Calon KPPS Siap Ikuti Perkembangan Teknologi

Pertama, segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu yang telah dilayangkan oleh para caleg. Kedua, meminta Bawaslu Muba untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan pemilu di dapil 1 Kecamatan Sekayu. 

"Kami juga minta Bawaslu untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum PPK dan PPS yang terbukti melakukan pelanggaran pemilu," ujarnya.  Massa juga minta Bawaslu Muba bersama Gakkumdu melakukan pemeriksaan digital terhadap handphone serta laptop oknum PPK dan PPS tersebut.

"Kami minta Bawaslu untuk  membongkar dugaan keterlibatan oknum-oknum lainnya, seperti oknum-oknum caleg yang ada dalam chat WhatsApp. Supaya pemiilu di Kabupaten Muba bersih dari politik uang," tegasnya.

Terakhir, minta oknum–oknum caleg yang namanya disebutkan dalam chat WhatsApp turut dipanggil guna dimintai keterangan lebih lanjut.  Ketua Bawaslu Muba, Beri Pirmansa mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

BACA JUGA:Awas, Jangan Pernah Klik APK Form PPS Pemilu 2024 yang Menyebar di WA, Ternyata Seperti Ini Bahayanya!

BACA JUGA:Ubah Pengumuman KPPS, Oknum PPS Dilaporkan

“Saat ini kasus tersebut masih dalam pemeriksaan," ujarnya. Bawaslu Muba akan melihat sejauh mana pelanggaran yang dilakukan dua oknum PPK dan satu PPS itu. Beri menegaskan, pihaknya tidak bisa berandai-andai. 

Menurutnya, ada 3 jenis pelanggaran pemilu yakni etik, administrasi dan pidana. Untuk kasus 2 oknum PPK dan satu PPS ini, jika terbukti melanggar kode etik, maka Bawaslu akan memberikan surat rekomendasi hasil kajian ke KPU Muba. “Tapi kalau pidana, akan kami serahkan ke Sentra Gakkumdu," imbuhnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan