Mau Pelihara Burung Kakatua? Ingat, Pahami Dulu Aturannya! Apa Itu?

Ada aturan khusus sebelum memelihara burung Kakatua. Foto: halodoc/manfaat--

Maka dari itu, bagi para penggemar burung kakatua, pastikan bahwa burung yang akan dipelihara memiliki status F2 yang diperoleh dari penangkaran dengan izin resmi. 

Dengan mematuhi aturan ini, kita dapat memastikan keberlanjutan dan kesejahteraan satwa dilindungi di Indonesia.

Ada Undang-Undang


Ada aturan khusus sebelum memelihara burung Kakatua. Foto: halodoc/manfaat--

Undang-Undang tentang Kakatua di Indonesia mengatur perlindungan dan pengelolaan satwa dilindungi, termasuk burung kakatua.

 Berikut adalah beberapa poin utama Undang-Undang terkait:

BACA JUGA:Awas Malapetaka, Berikut 11 Pantangan Saat Perayaan Imlek

BACA JUGA:Mengungkap Mitos dan Fakta di Balik Kura-Kura Peliharaan: Salah Satunya Meningkatkan Rezeki

1. UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya:

 Mengatur prinsip-prinsip konservasi, termasuk perlindungan terhadap satwa dilindungi seperti burung kakatua. 

Menetapkan sanksi untuk pelanggaran terhadap hukum konservasi.

2. PP 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa

Menyelaraskan regulasi lebih lanjut terkait pengawetan jenis tumbuhan dan satwa, termasuk burung kakatua.

3. Permenhut Nomor P.19 tahun 2005

 Menetapkan persyaratan terkait perlindungan dan pengelolaan satwa, termasuk aturan terkait spesimen hasil pengembangbiakan generasi kedua (F2) dari burung kakatua.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan