Mau Pelihara Burung Kakatua? Ingat, Pahami Dulu Aturannya! Apa Itu?

Ada aturan khusus sebelum memelihara burung Kakatua. Foto: halodoc/manfaat--

BACA JUGA:Kelapa Wulung Bisa Hancurkan Batu Ginjal Tanpa Harus Operasi, Begini Penjelasannya

BACA JUGA:Diet Dengan Cara Berjalan Kaki, Simak 7 Tips Ini Agar Maksimal Turunkan Berat Badan

4. Pasal 40 ayat 2 dan 4 jo. Pasal 21 ayat 2 a dan b UU 5/1990

Menjelaskan konsekuensi pelanggaran tindak pidana terkait kepemilikan, pemeliharaan, penyimpanan, pengangkutan, dan perniagaan spesimen satwa dilindungi yang dianggap hasil tangkapan dari habitat alam tanpa izin resmi.

Penting untuk memahami dan mematuhi undang-undang tersebut agar pemeliharaan burung kakatua dan satwa dilindungi lainnya dapat dilakukan secara legal dan berkelanjutan. 

Memperoleh izin resmi dari instansi terkait seperti Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menjadi kunci utama dalam aktivitas ini.

Kesimpulan: 

Dalam mengakhiri, menjaga keberlanjutan dan kesejahteraan burung kakatua serta satwa dilindungi lainnya menjadi tanggung jawab bersama. 

BACA JUGA:Kenapa Imlek Identik Merah? Berikut Sejarahnya

BACA JUGA:Mengenang Sosok Kyai Zen Syukri, Ulama Kharismatik Kota Palembang Murid Kesayangan Kyai Hasyim Azhari

Dengan mematuhi peraturan dan memilih sumber satwa yang legal, kita dapat turut berkontribusi dalam menjaga keanekaragaman hayati Indonesia. 

Ingatlah bahwa keindahan burung kakatua tidak hanya terletak pada bulunya yang memukau, tetapi juga pada upaya kita untuk melindungi dan memeliharanya secara bertanggung jawab. 

Selain itu, bila hewan peliharaan mengalami masalah kesehatan, segera konsultasikan dengan dokter hewan untuk memberikan perawatan yang terbaik. 

BACA JUGA:Sudah Peringatkan Bongkar Mandiri, Kapolsek Babat Toman 'Selamat' dari 2 Kali Terbakarnya Illegal Refinery

BACA JUGA:Ini Loh 7 Manfaat Minyak Zaitun, Cocok untuk Kecantikan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan