Tetap Garap Kasus Korupsi Tertunggak, Tunggu Ending Perkara-Perkara Lama

ilustrasi korupsi--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel tahun 2024 ini tengah membidik kasus korupsi kelas kakap di Sumsel. Dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun. Namun masyarakat pun bertanya-tanya. Bagaimana kasus-kasus lama dan yang tertunggak?

Kepala Kejati Sumsel Dr Yulianto SH MH belum lama ini mengatakan, untuk kasus Pasar Cinde proses penyidikan terus berlangsung. “Saat ini masih penyidikan umum,” ujarnya. Sementara untuk lanjutan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan PDPDE, belum ada penegasan ending-nya dari kejaksaan. 

Untuk kasus Masjid Raya Sriwijaya yang dibangun gunakan dana hibah Pemprov Sumsel 2016-2017 dengan total Rp130 miliar,  sudah ada 12 tersangka yang dijatuhi vonis. Semua terbukti.

Jilid 1, ada empat orang yang dijerat sebagai tersangka yakni Eddy Hermanto (mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Syarifudin MF (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya), Dwi Kridayani (Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya), dan Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya).

BACA JUGA:Wow! Kajati Sumsel Bidik Kasus Korupsi Rp1,3 Triliun di Sumsel, Kasus Apa Ya?

BACA JUGA:Kajati Sumsel Fokus pada Penanganan Kasus Korupsi dengan Kerugian Triliunan

Jilid 2 ada dua tersangka yakni Mukti Sulaiman (mantan Sekda Pemprov Sumsel) dan Ahmad Nasuhi (mantan Plt Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel). Jilid 3 ada empat terdakwa, yakni Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel), Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya), dan Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD Sumsel). 

Jilid 4, ada dua tersangka yakni Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel) dan Muddai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya). Sebagian dari mereka sudah selesai jalani hukuman. Sebagian masih. Apakah masih ada tersangka lain? 

Dalam kasus ini, ada puluhan saksi yang sudah dimintai keterangan di antaranya Ardani (Karo Hukum Pemprov Sumsel), Syahrula (Wakil Ketua Divisi Hukum dan Administrasi Lahan Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang). M Ryan Fahlevi (Bagian Keuangan Panitia Pembangunan Masjid), Isnaini Madani (Ketua Divisi Perencanaan Teknis Panitia Pembangunan Masjid).

Lalu, Kabid Pengelolaan Asset Burkiyan. Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemprov Sumsel Burkian, anggota Divisi Hukum dan Administrasi Lahan Pembangunan Masjid Sriwijaya Tony dan Angga Ariansyah. Juga Ketua Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya periode 2018 Syafri, Staf Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Khairul Patah, dan masih banyak lainnya. Termasuk anggota DPRD Sumsel.

BACA JUGA:Terjerat Korupsi, Dua OPD Didalami

BACA JUGA:Tuntutan 4 Tahun Penjara, 3 Mantan Komisioner Bawaslu OI Diminta Kembalikan Uang Negara yang Dikorupsi

Yulianto menegaskan, meski tengah membidik kasus Rp1,3 triliun, tidak berarti kasus-kasus lama diabaikan. Tetap berproses. Keterbatasan personel salah satu yang menjadi kendala pihak Kejati Sumsel. Alasan kedua, penanganan perkara korupsi arahnya lebih ke kasus sektor pendapatan negara. “Itulah kenapa kami langsung genjot kasus pajak. Karena itu termasuk dalam  sektor pendapatan negara," ungkap Yulianto.

Korupsi sektor pendapatan negara, menjadi konsennya karena akan berdampak langsung  ke masyarakat, dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).  “Itu konsen saya, bagaimana penindakan korupsi bisa membuat pendapatan negara meningkat dalam hal aset recovery,” cetusnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan