Polisi Razia 7 THM, Ada Diskotik Kenzo Rajawali yang Disegel Pemkot, Kok Masih Buka?

Personel gabungan Subdit III Jatanras dan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel menggelar giat razia ke beberapa tempat hiburan malam (THM) di Palembang, Minggu (28/1/2024). -Foto: Ist-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - 7 Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Palembang dirazia ratusan personel gabungan Subdit III Jatanras dan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Sabtu (27/1/2024) malam hingga Minggu (28/1/2024). 

Ketujuh THM yang dirazia ini meliputi Panti Pijat Urut Modern (PPUM) Star Ruko Taman Bakung di Jalan Residen H Amaludin Simpang Dogan, Han's Cafe di Jalan Slamet Riadi, Barcode Cafe di Jalan Kom Atmo, Home Base Cafe and Resto di Jalan Tasik.

Lalu, Oceans Light Cafe Hotel Novotel di Jalan R Soekamto, M3 Cafe di Jalan Simpang Patal dan Kenzo Cafe di Kompleks Ruko Rajawali. 

Untuk diketahui, Diskotik Kenzo Live ini berlokasi di Kompleks Ruko Rajawali yang disegel oleh Pemkot Palembang lantaran menunggak pajak retribusi hingga ratusan juta rupiah ini.

BACA JUGA:Ops Mantab Brata Masuk Tahapan Krusial, Ini Arahan Irwasda Polda Sumsel kepada Anggota Polri

BACA JUGA:259 TPS di Muratara Potensi Terendam Banjir, Ini Lokasinya

"Giat ini merupakan KRYD dengan sasaran Tempat Hiburan Malam seperti kafe dan panti pijat. Untuk mengantisipasi jangan sampai mempekerjakan anak dibawah umur, eksploitasi seksual dan pengunjung yang membawa senjata tajam serta barang terlarang termasuk penyalahgunaan narkoba," sebut Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo,SH,SIK melalui Kabag Bin Ops, AKBP M Risvi Kaswieni,SH,MH, Senin (29/1/2024) siang.


KRYD ke tempat hiburan malam (thm) oleh personel gabungan dari Polda Sumsel-Foto: Ist-

Menurut Risvi, dalam KRYD (Kegiatan Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan) yang menerjunkan sebanyak 100 personel ini dimulai pada pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB, Minggu (28/1/2024) tidak didapati seorang pengunjung pun yang melanggar. 

Namun, kegiatan ini akan terus dilaksanakan terutama untuk cipta kondisi selama pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan